Dokumen tata ruang tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan berbagai sektor, termasuk pengembangan infrastruktur sumber daya air.
Selain jaringan irigasi, RTRW juga mengatur sistem pengendalian banjir dan bangunan sumber daya air yang menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan lingkungan perkotaan.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah memiliki dasar perencanaan yang lebih jelas dalam mengelola kebutuhan air masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan permukiman, ekonomi, dan pembangunan wilayah lainnya.
RTRW Kota Samarinda sendiri berlaku hingga tahun 2042 dan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai program pembangunan daerah.
Dengan dicantumkannya sejumlah saluran irigasi primer dalam dokumen tersebut, pengelolaan sumber daya air diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan untuk mendukung perkembangan Kota Tepian di masa mendatang. (sal)




