ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan sistem jaringan evakuasi bencana ke dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 27 yang mengatur jalur evakuasi dan tempat evakuasi bencana sebagai bagian dari infrastruktur perkotaan untuk mendukung kesiapsiagaan masyarakat menghadapi situasi darurat.
Dalam dokumen RTRW disebutkan sistem jaringan evakuasi bencana terdiri atas jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi bencana yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Samarinda.
Jalur Evakuasi Tersebar di Seluruh Kecamatan
RTRW mencantumkan puluhan ruas jalan yang ditetapkan sebagai jalur evakuasi bencana di berbagai kecamatan.
Di Kecamatan Loa Janan Ilir misalnya, jalur evakuasi meliputi Jalan Cipto Mangun Kusumo, Jalan Kauman, Jalan Kurnia Makmur, Jalan Mahulu, Jalan Moeis Hasan, Jalan Rifadin, hingga Jalan Soekarno Hatta.
Tag



