Arus Publik

LHP BPK Pemprov Sulit Didapat, Pokja 30: Uang Publik Pajak Rakyat, Harusnya Terbuka

BICARA - Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 sulit diakses publik meski telah diserahkan kepada DPRD Kaltim sejak akhir Mei lalu.

Kesulitan memperoleh salinan hasil audit keuangan daerah itu dialami Redaksi Arusbawah.co dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah anggota DPRD Kaltim yang dihubungi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan LHP BPK 2025 atau bahkan belum menerima salinannya.

Padahal, DPRD Kaltim telah menerima LHP BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-11 pada 25 Mei 2026.

Di rapat paripurna itu, BPK menyerahkan langsung hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Namun ketika wartawan mencoba meminta akses terhadap LHP BPK yang menyangkut penggunaan uang publik, respons yang diterima justru saling lempar.

Fadly Imawan Mengaku Tidak Berwenang Memberikan Dokumen LHP BPK

Misalnya, ketua Panitia Khusus LKPJ DPRD Kaltim, Fadly Imawan, mengatakan dirinya tidak berwenang memberikan salinan LHP BPK kepada wartawan.

"Laporannya saya serahkan ke pimpinan DPRD. Bisa minta dengan beliau," kata Fadly saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin, 8 Juni 2026.

Saat ditanya apakah masih memiliki salinan dokumen yang bisa dijadikan referensi media, Fadly Imawan menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membagikannya.

"Saya sudah tidak punya wewenang untuk memberikan itu," ujarnya.

Anggota fraksi Golkar DPRD Kaltim itu sebut tidak memegang dokumen LHP BPK 2025 meski sebelumnya dirinya ketua Pansus LKPJ.

Tag

MORE