Arus Publik

Besaran Hibah Pemkot Samarinda ke Instansi Vertikal 2025 - 2026, KPK Sudah Pernah Bikin Statement

Ilustrasi pemberian hibah Pemda ke Instansi Vertikal/Ilustrasi Kecerdasan Buatan (AI)

ARUSBAWAH.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi mengalokasikan hibah kepada instansi vertikal yang telah memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut praktik pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga penyimpangan anggaran.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar lebih mengutamakan penggunaan APBD untuk kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya sektor pendidikan, dibanding mengalokasikan hibah kepada instansi vertikal yang pada dasarnya telah mendapatkan pembiayaan melalui APBN.

“Pendidikan ini sangat penting. Jangan kemudian malah sibuk mengurusi dana hibah, dana pokir, dana hibah lagi,” kata Setyo, 11 Mei 2026.

Menurut dia, KPK menemukan adanya daerah yang mengalokasikan dana hibah kepada instansi vertikal

Padahal, lembaga-lembaga tersebut sudah memperoleh anggaran dari pemerintah pusat.

“Kemarin kami melihat ada salah satu provinsi memberikan hibah kepada instansi vertikal. Setahu saya instansi vertikal itu sudah digaji dan dibiayai oleh APBN,” ujarnya.

Setyo bahkan mengingatkan agar pemberian hibah tersebut tidak berkembang menjadi praktik yang menimbulkan ketergantungan atau kedekatan tertentu antara pemerintah daerah dengan aparat vertikal.

“Jangan sampai malah menambah atau meratakan suap,” tegasnya.

Ia menilai pemberian hibah yang dilakukan berulang setiap tahun kepada instansi vertikal berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, kepala daerah diminta lebih fokus mengarahkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus mengurusi kesejahteraan masyarakatnya semaksimal mungkin,” katanya.

Tag

MORE