ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan sejumlah jaringan irigasi sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 21 yang membahas sistem jaringan sumber daya air sebagai salah satu komponen penting dalam struktur ruang wilayah kota.
Dalam dokumen RTRW disebutkan bahwa sistem jaringan sumber daya air terdiri atas sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air.
Baca juga:
Lima Saluran Irigasi Primer Masuk RTRW Samarinda 2023-2042
Khusus pada sistem jaringan irigasi, RTRW membaginya menjadi dua kategori, yakni jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
Tag



