ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan rapat paripurna penyampaian usulan hak angket pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.
Di saat dewan menjadwalkan penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud, Aliansi Rakyat Kaltim bersiap menggelar demonstrasi dan mendesak rapat dipindahkan ke ruang paripurna utama agar dapat disaksikan publik secara terbuka.
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Jadwal rapat itu tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/II-1348/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
"Diharapkan kesediaan Bapak/Ibu untuk hadir pada Rapat Paripurna Ke-12 Penyampaian Usul Hak Angket DPRD Provinsi Kalimantan Timur," demikian isi surat undangan yang diterima Arusbawah.co.
Paripurna hak angket itu menjadi perhatian publik karena akan membahas usulan hak angket yang sebelumnya telah mendapat dukungan enam fraksi DPRD Kaltim non-Golkar.
Hak angket itu diusulkan untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang dinilai memunculkan persoalan dan dinilai publik bermasalah.
Di hari yang sama, Aliansi Rakyat Kaltim juga akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kaltim.
Aksi demo itu merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 21 April 2026 lalu.
Aliansi Rakyat Kaltim Minta Lokasi Paripurna Dipindah ke Gedung B
Selain mendesak DPRD segera menggulirkan hak angket, massa juga menuntut agar lokasi rapat paripurna dipindahkan dari Gedung D Lantai 6 ke Gedung B utama DPRD Kaltim.
Tag



