ARUSBAWAH.CO - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kerap menjadi dokumen yang dicari publik, jurnalis, akademisi hingga pegiat antikorupsi untuk menelusuri penggunaan anggaran negara dan daerah.
Namun di lapangan, tidak sedikit pihak yang mengaku kesulitan memperoleh salinan LHP yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyat.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan: apakah LHP BPK termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses publik?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah DPRD Kalimantan Timur menerima LHP BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-11 yang digelar pada 25 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi DPR RI I Nyoman menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada DPRD Kaltim yang disaksikan jajaran pemerintah daerah.
Lalu, setelah diserahkan secara resmi kepada DPRD, apakah LHP masih dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan?
LHP BPK Tidak Otomatis Menjadi Informasi yang Dikecualikan
Secara umum, LHP BPK yang telah selesai diperiksa dan diserahkan kepada lembaga perwakilan bukanlah dokumen yang otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan.
LHP merupakan hasil audit atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.
Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi DPR, DPD maupun DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Karena itu, status LHP berbeda dengan dokumen pemeriksaan yang masih berada dalam proses audit atau belum disampaikan secara resmi.
Yang perlu dibedakan adalah antara LHP dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
LHP merupakan produk akhir pemeriksaan yang diserahkan kepada lembaga perwakilan dan entitas yang diperiksa.
Sementara KKP merupakan dokumen internal auditor yang berisi metode pemeriksaan, analisis, bukti audit dan catatan kerja yang umumnya tidak dibuka kepada publik.
Tag



