ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan pengembangan jalan tol dan jaringan jalan strategis dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Rencana tersebut tercantum dalam Pasal 14 yang mengatur sistem jaringan jalan sebagai bagian dari sistem jaringan transportasi kota untuk mendukung konektivitas wilayah dan mobilitas masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam dokumen RTRW disebutkan sistem jaringan jalan terdiri atas jalan umum, jalan tol, terminal penumpang, dan jembatan.
Jalan umum sendiri terbagi menjadi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Baca juga:




