ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan sejumlah jaringan irigasi sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 21 yang membahas sistem jaringan sumber daya air sebagai salah satu komponen penting dalam struktur ruang wilayah kota.
Dalam dokumen RTRW disebutkan bahwa sistem jaringan sumber daya air terdiri atas sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air.
Lima Saluran Irigasi Primer Masuk RTRW Samarinda 2023-2042
Khusus pada sistem jaringan irigasi, RTRW membaginya menjadi dua kategori, yakni jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
Untuk jaringan irigasi primer, terdapat lima saluran yang secara khusus dicantumkan dalam dokumen tata ruang tersebut, sebagai berikut:
- Saluran Irigasi Anak Sungai Mahakam di Kecamatan Palaran
- Saluran Irigasi Bayur di Kecamatan Samarinda Utara
- Saluran Irigasi Belimau di Kecamatan Samarinda Utara
- Saluran Irigasi Bukuan di Kecamatan Palaran
- Saluran Irigasi Lempake Jaya di Kecamatan Samarinda Utara dan Kecamatan Sungai Pinang
Keberadaan jaringan irigasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan distribusi sumber daya air untuk mendukung berbagai kebutuhan wilayah.
Selain berfungsi mengalirkan air, jaringan irigasi juga memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan kawasan budidaya, ruang terbuka, serta menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan.
Mendukung Pengelolaan Air dan Pembangunan Kota
Masuknya jaringan irigasi dalam RTRW menunjukkan bahwa infrastruktur air masih menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan pembangunan Samarinda hingga tahun 2042.
Dokumen tata ruang tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan berbagai sektor, termasuk pengembangan infrastruktur sumber daya air.
Selain jaringan irigasi, RTRW juga mengatur sistem pengendalian banjir dan bangunan sumber daya air yang menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan lingkungan perkotaan.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah memiliki dasar perencanaan yang lebih jelas dalam mengelola kebutuhan air masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan permukiman, ekonomi, dan pembangunan wilayah lainnya.
RTRW Kota Samarinda sendiri berlaku hingga tahun 2042 dan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai program pembangunan daerah.
Dengan dicantumkannya sejumlah saluran irigasi primer dalam dokumen tersebut, pengelolaan sumber daya air diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan untuk mendukung perkembangan Kota Tepian di masa mendatang. (sal)




