Negara Rugi Ratusan Miliar, Kasus Masih Dikembangkan
Dampaknya tidak kecil.
Negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar.
Angka itu berasal dari dua sumber yakni penjualan batu bara secara tidak sah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tak terkendali.
Meski begitu, angka kerugian tersebut dinilai penyidik belum final.
Penyidik Kejati masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.
Secara hukum, AS dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk dakwaan primair, ia disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsidair, digunakan Pasal 604 KUHP dengan konstruksi pasal yang serupa.
Tak hanya itu, aspek prosedural penahanan juga mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru, termasuk pertimbangan subjektif penyidik terkait potensi risiko dari tersangka.
Kejati Kaltim memastikan, penyidikan perkara itu belum berhenti di satu nama.
Kejati masih memastikan ada sinyal kuat kasus itu akan berkembang.
“Masih ada pengembangan. Nanti ada lagi, tunggu berikutnya,” pungkasnya.
(wan)
- 11 Mahasiswa Teriak-teriak Depan Gedung Kejati Kaltim, Tanya soal Dugaan Kredit Macet Oknum Pimpinan Dewan
- Siapa Pemilik PT JMB yang Tersangkut Korupsi Tambang? Dokumen Negara Ungkap Persentase Saham dan Direksi Rangkap
- Sita Rp 214 Miliar, Kejati Kaltim Amankan 13 Tas Chanel, Valas 12 Negara, hingga 4 Mobil Mewah
- Tumpukan Duit Ditampilkan Aparat, Terbaru Kejati Kaltim Amankan Rp214 Miliar dari Korupsi Tambang di Kukar
Tag




