Arus Publik

AS Eks Kadistamben Kukar Ditangkap, Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi

Eks Pejabat Tambang Kukar Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 22:6

DIBORGOL – AS (rompi merah muda), eks Kadistamben Kukar 2010-2011 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Kukar/IST

ARUSBAWAH.CO -  Seorang mantan pejabat di sektor tambang, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (15/4/2026).

AS bukan orang sembarangan.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode September 2010 hingga Mei 2011.

Masa jabatan singkat itu kini justru jadi pintu AS masuk perkara dugaan korupsi.

Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah mereka mengantongi minimal dua alat bukti.

Status hukum AS pun langsung ditingkatkan, disusul penahanan pada hari yang sama.

Ditahan 20 Hari, Penyidik Khawatir Tersangka Kabur

AS kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026.

Penahanan dilakukan bukan tanpa alasan.

Penyidik Kejati menilai ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.

Apalagi, ancaman pidana dalam perkara itu disebutkan di atas lima tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menerangkan kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara, khususnya dalam pemanfaatan barang milik negara.

“Tim penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka AS selaku mantan Kadistamben Kukar tahun 2010 sampai 2011 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi Arusbawah.co.

Jejak Tambang Ilegal di Lahan Negara

Perkara itu tidak berdiri sendiri.

Ada jejak aktivitas tambang yang jadi persoalan.

Penyidik menemukan adanya pemanfaatan barang milik negara yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang diduga dipakai dalam aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kutai Kartanegara.

Masalahnya bukan sekadar administratif.

Dari hasil penyidikan Kejati, muncul dugaan kuat bahwa aktivitas tambang dilakukan tanpa izin yang sah.

Peran AS Disorot, Dinilai Tak Jalankan Kewenangan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut perkara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kasus sebelumnya.

Artinya, itu bukan kasus tunggal, tapi bagian dari pola yang lebih besar.

“Ini kelanjutan dari kemarin. Walaupun sekian bulan menjabat, karena tidak melakukan tugasnya secara benar, makanya bertanggung jawab,” katanya.

Gusti menyoroti peran AS saat masih menjabat.

Meski hanya sekitar delapan bulan, tersangka AS dinilai tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai kepala dinas.

Dalam konstruksi perkara, AS disebutkan membiarkan praktik tambang berjalan tanpa kontrol.

Sejumlah perusahaan disebut leluasa mengeruk sumber daya alam tanpa izin sah.

Sejumlah Perusahaan Diduga Terlibat

Perusahaan yang disebut dalam perkara itu antara lain PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Mereka diduga melakukan penambangan di atas lahan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Padahal, sesuai aturan, aktivitas pertambangan di atas lahan tersebut wajib mengantongi izin dari Kementerian Transmigrasi.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan justru sebaliknya aktivitas tetap berjalan tanpa izin.

Di titik itu, peran pengawasan menjadi krusial.

Penyidik Kejati menilai, sebagai kepala dinas pertambangan dan energi, AS memiliki kewenangan untuk mencegah atau menghentikan aktivitas Ilegal tersebut.

Namun disebutkan, itu tidak dilakukan AS.

“Dia punya kewenangan, tapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Gusti.

Negara Rugi Ratusan Miliar, Kasus Masih Dikembangkan

Dampaknya tidak kecil.

Negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar.

Angka itu berasal dari dua sumber yakni penjualan batu bara secara tidak sah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tak terkendali.

Meski begitu, angka kerugian tersebut dinilai penyidik belum final.

Penyidik Kejati masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.

Secara hukum, AS dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk dakwaan primair, ia disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidair, digunakan Pasal 604 KUHP dengan konstruksi pasal yang serupa.

Tak hanya itu, aspek prosedural penahanan juga mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru, termasuk pertimbangan subjektif penyidik terkait potensi risiko dari tersangka.

Kejati Kaltim memastikan, penyidikan perkara itu belum berhenti di satu nama.

Kejati masih memastikan ada sinyal kuat kasus itu akan berkembang.

“Masih ada pengembangan. Nanti ada lagi, tunggu berikutnya,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE