Dari hasil penyidikan Kejati, muncul dugaan kuat bahwa aktivitas tambang dilakukan tanpa izin yang sah.
Peran AS Disorot, Dinilai Tak Jalankan Kewenangan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut perkara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kasus sebelumnya.
Artinya, itu bukan kasus tunggal, tapi bagian dari pola yang lebih besar.
“Ini kelanjutan dari kemarin. Walaupun sekian bulan menjabat, karena tidak melakukan tugasnya secara benar, makanya bertanggung jawab,” katanya.
Gusti menyoroti peran AS saat masih menjabat.
Meski hanya sekitar delapan bulan, tersangka AS dinilai tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai kepala dinas.
Dalam konstruksi perkara, AS disebutkan membiarkan praktik tambang berjalan tanpa kontrol.
Sejumlah perusahaan disebut leluasa mengeruk sumber daya alam tanpa izin sah.
Sejumlah Perusahaan Diduga Terlibat
Perusahaan yang disebut dalam perkara itu antara lain PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Mereka diduga melakukan penambangan di atas lahan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Padahal, sesuai aturan, aktivitas pertambangan di atas lahan tersebut wajib mengantongi izin dari Kementerian Transmigrasi.
Namun, fakta di lapangan memperlihatkan justru sebaliknya aktivitas tetap berjalan tanpa izin.
Di titik itu, peran pengawasan menjadi krusial.
Penyidik Kejati menilai, sebagai kepala dinas pertambangan dan energi, AS memiliki kewenangan untuk mencegah atau menghentikan aktivitas Ilegal tersebut.
Namun disebutkan, itu tidak dilakukan AS.
“Dia punya kewenangan, tapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Gusti.
Tag



