ARUSBAWAH.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak menganggarkan Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk pemerintah 10 kabupaten dan kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Kepastian itu sekaligus menegaskan tidak akan ada tambahan Bankeu bagi 10 pemerintah kabupaten dan kota melalui APBD Perubahan tahun ini.
Sementara peluang kembali dialokasikannya Bankeu pada APBD Murni Tahun Anggaran 2027 masih menunggu perkembangan kemampuan fiskal daerah.
Sri Wahyuni menjelaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru.
Selama ini, kata dia, Pemprov Kaltim memang tidak pernah memasukkan alokasi Bantuan Keuangan dalam pembahasan APBD Perubahan.
"Kalau di perubahan, kita tidak mengalokasikan Bankeu," kata Sri Wahyuni, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, skema penganggaran Bankeu sejak awal hanya disusun melalui APBD Murni.
Karena itu, tidak adanya alokasi pada APBD Perubahan 2026 bukan berarti pemerintah provinsi menghapus program bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota.
Ia menegaskan mekanisme penganggaran memang tidak memasukkan Bankeu dalam APBD-P.
Saat ditanya apakah Bantuan Keuangan akan kembali dialokasikan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2027, Sri Wahyuni belum memberikan kepastian.
"Nanti kita lihat ya," ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan Bankeu tetap tersedia dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan.
"2026 ada," singkatnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memastikan besaran Bankeu yang telah ditetapkan melalui APBD Murni 2026 menjadi angka final yang akan disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota hingga akhir tahun anggaran.
Artinya, tidak ada tambahan alokasi melalui APBD Perubahan sebagaimana yang sempat menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah.
Kemampuan Fiskal Jadi Penentu Alokasi Bankeu 2027
Belum adanya kepastian alokasi Bankeu pada APBD Murni 2027 menunjukkan Pemprov Kaltim masih berhitung terhadap kemampuan keuangan daerah.
Keputusan tersebut nantinya juga akan bergantung pada hasil pembahasan anggaran bersama DPRD Kaltim.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Pemprov Kaltim menjelaskan penyesuaian alokasi Bankeu merupakan konsekuensi menurunnya kapasitas fiskal daerah setelah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Kondisi itu membuat pemerintah provinsi harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos belanja, termasuk Bantuan Keuangan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Pemangkasan Bankeu Jadi Sorotan Daerah dan DPRD Kaltim
Kebijakan penyesuaian Bantuan Keuangan bukan tanpa kritik.
Sejumlah pemerintah daerah menilai berkurangnya Bankeu akan memengaruhi kemampuan pembiayaan berbagai program pembangunan yang selama ini mengandalkan dukungan APBD Provinsi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun, misalnya, pernah menyampaikan penurunan alokasi Bankeu akan berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan di Kota Samarinda.
Di sisi lain, DPRD Kaltim juga memberikan perhatian terhadap penurunan tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra menilai berkurangnya Bankeu berpotensi menghambat realisasi berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini diusulkan melalui skema bantuan keuangan provinsi.
Menurutnya, cukup banyak program pembangunan di kabupaten dan kota yang bergantung pada dukungan Bankeu sehingga penyesuaian anggaran ikut memengaruhi pelaksanaannya.
Total Bankeu APBD Murni 2026 Capai Rp1,125 Triliun
Tag



