ARUSBAWAH.CO - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memaparkan secara rinci aset-aset yang berhasil diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara.
Selain uang tunai senilai Rp 214,2 miliar, tim penyidik menginventarisasi puluhan tas mewah, kendaraan premium, hingga belasan jenis mata uang asing sebagai barang bukti.
Informasi ini dipublikasikan secara resmi melalui akun Instagram resmi @kejati_kalimantan_timur pada Kamis (26/3/2026).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keberagaman Mata Uang Asing
Dalam rilis resminya, pihak Kejati Kaltim mengonfirmasi bahwa tim penyidik tidak hanya menemukan mata uang Rupiah di lokasi penggeledahan.
Terdapat 12 jenis mata uang asing (valas) yang kini telah diberi label barang bukti.
Dominasi valuta asing terbesar ditemukan pada Dolar Amerika Serikat (USD) dengan total akumulatif mencapai $ 103.025 USD.
Berikut adalah rincian sebaran valas yang diamankan:
- Dolar Singapura (SGD): $ 11.909
- Dolar Australia (AUD): $ 4.280
- Euro (EUR): € 600
- Yuan Tiongkok (CNY): ¥ 4.280
- Won Korea (KRW): ₩ 4.280
- Ringgit Malaysia (MYR): RM 194
- Dolar Hong Kong (HKD): $ 540
- Franc Swiss (CHF): 90 CHF
- Dolar Brunei (BND): $ 1
- Yi Yuan: 4 keping




