Jika disetujui, keputusan DPRD mengenai hak interpelasi kemudian disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah.
Kepala Daerah Wajib Memberikan Penjelasan
Setelah hak interpelasi disetujui, kepala daerah diwajibkan hadir dalam rapat paripurna DPRD untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang dipertanyakan.
Dalam forum tersebut, setiap anggota DPRD juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung.
Namun apabila kepala daerah berhalangan hadir, kepala daerah dapat menugaskan pejabat terkait untuk mewakili memberikan penjelasan.
Pandangan DPRD terhadap penjelasan kepala daerah kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada kepala daerah.
Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Sudah Dikembalikan
Di pemberitaan sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyampaikan keputusan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,5 miliar.
Pernyataan itu ia sampaikan lebih dulu melalui pesan suara yang diunggah di akun Instagram pribadinya @h.rudymas'ud, Senin (2/3/2026) pagi.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,” ujar Rudy dalam rekaman suara tersebut.
Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi serta masukan masyarakat Kaltim.
Menurutnya, langkah itu tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
“Kami menegaskan keputusan ini insya Allah tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dalam rekaman suara itu, Rudy Mas'ud juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat.
Ia menyebut keputusan ini diambil di bulan yang penuh ampunan (Ramadhan) dan berharap kritik yang disampaikan publik menjadi energi perbaikan.
“Di bulan yang penuh magfirah teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kalimantan Timur. Terima kasih atas masukan dan kritik yang membangun. Insyaallah akan menjadi energi bagi kami dalam mewujudkan Kaltim sukses menuju generasi emas,” katanya.
Keputusan pengembalian mobil itu juga dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal.
Dalam rilis resmi Diskominfo yang dihimpun redaksi Arusbawah.co, Faisal menjelaskan mobil itu belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026).
Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih senilai Rp8.499.936.000 yang diadakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah dan disediakan CV Afisera Samarinda.
Kata Faisal, unit itu telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025.
Namun hingga kini kendaraan itu masih berada di Jakarta.
“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelasnya.
Menurut Faisal, setelah penyedia membalas surat resmi tersebut, proses serah terima kembali kendaraan akan dilakukan sesuai mekanisme.
Empat belas hari setelah mobil diterima kembali, penyedia berkewajiban menyetorkan dana yang telah diterima ke kas daerah. (pra/wan)
Tag




