ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mempercepat perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait penyaluran Program Beasiswa Gratispol.
Langkah tersebut dinilai menjadi solusi paling efektif untuk mencegah terulangnya penerima beasiswa ganda, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Yenni, koordinasi antarpemerintah harus diperkuat sejak awal agar data penerima beasiswa dapat diverifikasi secara bersama sebelum bantuan dicairkan.
"Kalau memang ada program beasiswa dari provinsi dan kabupaten/kota, maka datanya harus saling terhubung. Solusinya bukan saling menyalahkan, tetapi membangun sistem dan kerja sama yang jelas agar bantuan tepat sasaran," ujar Yenni.
BPK Temukan 228 Penerima Gratispol Masih Terima Beasiswa Kabupaten/Kota
Dorongan tersebut muncul setelah BPK menemukan 228 mahasiswa penerima Program Gratispol juga menerima beasiswa dari pemerintah kabupaten/kota pada periode yang sama, yakni Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Total nilai bantuan yang diterima secara bersamaan mencapai Rp1.782.274.024.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi, salah satu syarat penerima Program Gratispol adalah tidak sedang menerima beasiswa dari pihak mana pun, termasuk pemerintah kabupaten/kota, kecuali terdapat perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tag



