Arus Publik

Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Nilai Spesifik Kendaraan Disebut Tak Dibuka dalam Rapat Banggar

Kamis, 5 Maret 2026 4:24

KOLASE - Kolase mobil dinas Gubernur Kaltim dengan nilai Rp8,5M dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Tinur senilai Rp8,5 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan publik, turut menyeret pertanyaan soal fungsi pengawasan DPRD.

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi lembaganya, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.

Yenni menjelaskan, secara aturan pengadaan kendaraan dinas dengan spesifikasi 3.000 cc tidak menyalahi ketentuan.

Namun, polemik muncul dari sisi etika dan sensitivitas publik di tengah situasi efisiensi anggaran.

Memang, spesifikasi mobil tersebut tidak menyalahi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, di mana kendaraan dinas gubernur untuk unit sedan maksimal berkapasitas 3.000 cc, sementara untuk unit jeep maksimal 4.200 cc.

“Secara aturan memang tidak salah. Mobil 3.000 cc itu harganya bisa bermacam-macam, ada yang Rp3 miliar, ada juga yang sampai Rp10 atau Rp15 miliar. Tapi yang diributkan kan soal etika, kok mahal sekali di tengah efisiensi,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (3/3/2026).

Ia mengaku justru mengetahui angka Rp8,5 miliar tersebut dari pemberitaan media, bukan dari pembahasan internal secara rinci di DPRD. Hal inilah yang kemudian memunculkan kesan bahwa fungsi pengawasan DPRD lemah.

“Saya sebagai pimpinan DPRD malah kaget. Saya tahu dari media sosial. Ini yang jadi pelajaran bagi kami,” katanya.

 

Banggar Tidak Mendapat Rincian Detail

Terkait dugaan adanya upaya “sembunyi-sembunyi” dalam pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar, Yenni membantah.

Tag

MORE