“Petunjukan-petunjuk seperti ini sebenarnya sudah bisa dijadikan fakta-fakta awal agar aparat penegak hukum juga sudah bisa melakukan proses pemeriksaan dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi juga penting bagi pemerintah daerah, khususnya gubernur.
“Ini penting juga bagi gubernur. Kalau tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya (pengadaan mobil dinas), ya mesti direhabilitasi. Tapi kalau ada pelanggaran hukum di situ, artinya proses hukum harus terus dilakukan,” katanya.
Apa Itu Hak Interpelasi?
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah tidak hanya sebatas fungsi legislasi.
DPRD juga memiliki sejumlah hak yang diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Aturan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa DPRD sebagai lembaga memiliki tiga hak utama yang dapat digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Tiga Hak Utama DPRD
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD mempunyai tiga hak utama, yaitu:
- Hak interpelasi
- Hak angket
- Hak menyatakan pendapat
Ketiga hak ini menjadi instrumen penting bagi DPRD untuk meminta penjelasan, melakukan penyelidikan, hingga menyampaikan sikap terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Hak-hak tersebut umumnya digunakan ketika DPRD menilai ada kebijakan pemerintah daerah yang perlu diklarifikasi atau bahkan dipertanyakan secara politik.
Mekanisme Pengajuan Hak Interpelasi
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, mekanisme penggunaan hak interpelasi juga diatur secara rinci.
Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat.
Pengusulan hak interpelasi dilakukan oleh anggota DPRD kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna.
Usulan tersebut harus disertai dokumen yang memuat:
- Materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
- Alasan permintaan keterangan
Tahapan Pembahasan Hak Interpelasi
Rapat paripurna terkait usulan hak interpelasi dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pertama, pengusul menyampaikan penjelasan lisan mengenai alasan pengajuan hak interpelasi.
Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi terhadap penjelasan tersebut.
Ketiga, para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.
Usulan tersebut akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Tag



