ARUSBAWAH.CO - Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang kerap disapa Castro, menilai DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) seharusnya mengaktifkan hak interpelasi terkait polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar.
Menurut Castro, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, ketika muncul polemik yang dianggap kontroversial oleh publik, DPRD semestinya menggunakan instrumen konstitusional yang dimilikinya.
“Kalau DPRD dianggap sebagai lembaga yang punya fungsi pengawasan, ya harusnya fungsi hak interpelasi itu diaktifkan,” ujarnya kepada Arusbawah.co melalui pesan suara WhatsApp, kemarin.
Ia juga menilai sikap pasif DPRD dalam merespons isu yang ramai diperdebatkan publik justru menimbulkan pertanyaan.
“Kan lucu kalau kemudian ada yang dianggap kontroversial yang diduga ada pelanggaran hukum di dalamnya tetapi kemudian DPRD tidak bergerak. Begitu,” katanya.
Castro menilai pengaktifan hak interpelasi dapat menjadi cara bagi DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari gubernur terkait kebijakan pengadaan mobil dinas tersebut.
“Kalau, saya baiknya difungsikan (hak interpelasi) itu oleh DPRD kepada gubernur. Kalau didiamkan begitu saja, ya yang saya bilang sebelumnya, bahwa relasi politik dinasti itu yang membunuh atau menumpulkan kerja-kerja DPRD,” ujarnya.
Hak Interpelasi Tidak Bergantung pada Pimpinan DPRD
Castro menegaskan, secara aturan pengajuan hak interpelasi tidak bergantung pada pimpinan DPRD.
Ia menjelaskan bahwa inisiatif tersebut bisa diajukan langsung oleh anggota DPRD selama memenuhi syarat formal yang ditentukan.
“Sederhananya begini, untuk aktifkan hak interpelasi itu hanya membutuhkan 7 orang, lebih dari 1 fraksi. Jadi tidak bergantung pada pimpinan,” katanya.
Menurutnya, jika anggota DPRD benar-benar ingin menggunakan fungsi pengawasan, mereka hanya perlu menggalang dukungan minimal dari tujuh anggota yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
“Kalau teman-teman merasa penting aktifkan hak interpelasi itu yang tinggal menggalang 7 orang, kan? Lebih dari 1 fraksi,” ujarnya.
Castro juga menyinggung kemungkinan adanya dinamika politik di internal DPRD yang dapat mempengaruhi proses tersebut.
“Kemungkinan besar dalam konteks politik dinasti itu, karena Ketua DPRD-nya adalah Hasan (kakak kandung Gubernur Kaltim), ya dia pasti akan berusaha menghalangi supaya hak interpelasi itu tidak berjalan kan? Jadi ini bicara soal kalkulasi politik,” katanya.
Dugaan Kejanggalan dalam Pengadaan Mobil Dinas
Castro menyebut hingga saat ini terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya patut menjadi perhatian, terutama terkait proses pengadaan mobil dinas tersebut.
Ia menilai sejumlah indikasi awal sudah cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah banyak bukti-bukti permulaan, petunjuk-petunjuk permulaan yang mengarah pada dugaan pelanggaran itu. Termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan alur pengadaan kendaraan tersebut.
“Tidak jelas bagaimana alur keluar masuk barang itu kan? Penyedianya juga tidak jelas, termasuk yang saya komentari kemarin,” katanya.
Castro juga menyinggung soal wacana pengembalian mobil dinas yang sempat menjadi pembahasan publik.
“Tak ada istilah pengembalian. Kalau sudah habis pakai, kas daerah sudah dibayarkan buat beli mobil, ya tak bisa dikembalikan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pengembalian tidak dikenal dalam sistem penganggaran pemerintah.
“Kalau pun dikembalikan ya tidak ada di dalam nomenklatur sistem penganggaran kita,” katanya.
Castro menilai berbagai indikasi yang muncul seharusnya sudah dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.
“Petunjukan-petunjuk seperti ini sebenarnya sudah bisa dijadikan fakta-fakta awal agar aparat penegak hukum juga sudah bisa melakukan proses pemeriksaan dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi juga penting bagi pemerintah daerah, khususnya gubernur.
“Ini penting juga bagi gubernur. Kalau tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya (pengadaan mobil dinas), ya mesti direhabilitasi. Tapi kalau ada pelanggaran hukum di situ, artinya proses hukum harus terus dilakukan,” katanya.
Apa Itu Hak Interpelasi?
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah tidak hanya sebatas fungsi legislasi.
DPRD juga memiliki sejumlah hak yang diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Aturan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa DPRD sebagai lembaga memiliki tiga hak utama yang dapat digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Tiga Hak Utama DPRD
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD mempunyai tiga hak utama, yaitu:
- Hak interpelasi
- Hak angket
- Hak menyatakan pendapat
Ketiga hak ini menjadi instrumen penting bagi DPRD untuk meminta penjelasan, melakukan penyelidikan, hingga menyampaikan sikap terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Hak-hak tersebut umumnya digunakan ketika DPRD menilai ada kebijakan pemerintah daerah yang perlu diklarifikasi atau bahkan dipertanyakan secara politik.
Mekanisme Pengajuan Hak Interpelasi
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, mekanisme penggunaan hak interpelasi juga diatur secara rinci.
Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat.
Pengusulan hak interpelasi dilakukan oleh anggota DPRD kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna.
Usulan tersebut harus disertai dokumen yang memuat:
- Materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
- Alasan permintaan keterangan
Tahapan Pembahasan Hak Interpelasi
Rapat paripurna terkait usulan hak interpelasi dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pertama, pengusul menyampaikan penjelasan lisan mengenai alasan pengajuan hak interpelasi.
Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi terhadap penjelasan tersebut.
Ketiga, para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.
Usulan tersebut akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Jika disetujui, keputusan DPRD mengenai hak interpelasi kemudian disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah.
Kepala Daerah Wajib Memberikan Penjelasan
Setelah hak interpelasi disetujui, kepala daerah diwajibkan hadir dalam rapat paripurna DPRD untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang dipertanyakan.
Dalam forum tersebut, setiap anggota DPRD juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung.
Namun apabila kepala daerah berhalangan hadir, kepala daerah dapat menugaskan pejabat terkait untuk mewakili memberikan penjelasan.
Pandangan DPRD terhadap penjelasan kepala daerah kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada kepala daerah.
Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Sudah Dikembalikan
Di pemberitaan sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyampaikan keputusan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,5 miliar.
Pernyataan itu ia sampaikan lebih dulu melalui pesan suara yang diunggah di akun Instagram pribadinya @h.rudymas'ud, Senin (2/3/2026) pagi.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,” ujar Rudy dalam rekaman suara tersebut.
Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi serta masukan masyarakat Kaltim.
Menurutnya, langkah itu tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
“Kami menegaskan keputusan ini insya Allah tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dalam rekaman suara itu, Rudy Mas'ud juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat.
Ia menyebut keputusan ini diambil di bulan yang penuh ampunan (Ramadhan) dan berharap kritik yang disampaikan publik menjadi energi perbaikan.
“Di bulan yang penuh magfirah teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kalimantan Timur. Terima kasih atas masukan dan kritik yang membangun. Insyaallah akan menjadi energi bagi kami dalam mewujudkan Kaltim sukses menuju generasi emas,” katanya.
Keputusan pengembalian mobil itu juga dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal.
Dalam rilis resmi Diskominfo yang dihimpun redaksi Arusbawah.co, Faisal menjelaskan mobil itu belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026).
Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih senilai Rp8.499.936.000 yang diadakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah dan disediakan CV Afisera Samarinda.
Kata Faisal, unit itu telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025.
Namun hingga kini kendaraan itu masih berada di Jakarta.
“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelasnya.
Menurut Faisal, setelah penyedia membalas surat resmi tersebut, proses serah terima kembali kendaraan akan dilakukan sesuai mekanisme.
Empat belas hari setelah mobil diterima kembali, penyedia berkewajiban menyetorkan dana yang telah diterima ke kas daerah. (pra/wan)




