Nilai tersebut berasal dari 15 paket pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh, namun hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan yang belum dikembalikan ke Kas Daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK menilai pembayaran kepada penyedia belum sepenuhnya didasarkan pada hasil pengukuran riil pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan keterangan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), auditor menemukan masih adanya kelemahan dalam memperbarui perubahan kontrak sesuai kondisi lapangan.
Selain itu, pengukuran final quantity baru dilakukan menjelang berakhirnya kontrak sehingga volume pekerjaan masih mengacu pada perhitungan berdasarkan shop drawing, bukan hasil pengukuran aktual setelah pekerjaan selesai.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia pada paket pekerjaan yang telah dibayar lunas sebesar Rp595.443.276,59, yang terdiri atas DPUPR-PERA Rp229.275.487,86 dan Disdikbud Rp366.167.788,73.
Selain itu, masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551.886.222,80 pada salah satu paket pekerjaan DPUPR-PERA.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala DPUPR-PERA memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp229,27 juta, memperhitungkan atau menyetorkan potensi kelebihan pembayaran Rp551,89 juta, serta memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak.
Rekomendasi serupa juga diberikan kepada Kepala Disdikbud Kaltim untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp366,16 juta ke Kas Daerah dan memastikan seluruh pembayaran pekerjaan ke depan dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terukur di lapangan.
BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp3,38 Miliar
Temuan lain yang juga menjadi perhatian DPRD berasal dari pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Kalimantan Timur.
Dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp3,38 miliar.
Kekurangan volume tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama kepada penyedia pekerjaan.
BPK menyebut pembayaran dilakukan tidak sepenuhnya didasarkan pada volume pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan di lapangan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Akibatnya, realisasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang dibayarkan pemerintah lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang berhasil dikerjakan penyedia.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala DPUPR-PERA memproses pengembalian kelebihan pembayaran sekitar Rp3,38 miliar dengan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memproses pengembalian dana, BPK juga meminta DPUPR-PERA memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak, khususnya melalui peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar setiap pembayaran kepada penyedia benar-benar didasarkan pada hasil pengukuran fisik pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Bagi DPRD Kaltim, tindak lanjut terhadap temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dewan ingin memastikan seluruh rekomendasi auditor negara telah dijalankan sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.
"Kalau memang semuanya sudah ditindaklanjuti, ya tentu fungsi pengawasan DPRD sudah berjalan. Itu yang ingin kami pastikan sebelum masuk ke paripurna," kata Syarifatul.
(raf)
- Firnadi Ikhsan Dukung Beauty Contest Mal Lembuswana, Targetkan Investor Terbaik untuk Aset Pemprov
- Syarifatul Sya'diah Minta Bagi Hasil Wisata Pulau Kakaban Diperjelas, Berau Harus Ikut Menikmati
- Kaltim Kejar Sangkulirang-Mangkalihat Jadi Geopark Pertama Bumi Etam Raih Pengakuan UNESCO
- Andi Satya Minta AWS Berbenah Setelah Kasus Bayi dan Dugaan Kawat Tertinggal
Tag




