ARUSBAWAH.CO - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 belum dapat dilanjutkan pada Kamis (9/7/2026).
DPRD Kalimantan Timur memutuskan menunda rapat lantaran belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk ketidakhadiran Inspektorat dalam pembahasan tersebut.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Syarifatul Sya'diah, mengatakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejatinya digelar untuk membahas hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Meski Pemprov kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya, DPRD menilai pembahasan tidak cukup berhenti pada capaian opini tersebut.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait.
"Kami mengapresiasi Pemprov Kaltim yang kembali mendapatkan predikat WTP. Tetapi kami juga ingin tahu sejauh mana rekomendasi BPK itu sudah dijalankan," kata Syarifatul kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih terdapat sekitar 27 temuan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Setiap temuan memiliki batas waktu penyelesaian yang berbeda sehingga DPRD ingin memperoleh laporan perkembangan secara rinci sebelum Raperda disahkan.
"Kami ingin tahu, ini yang deadline Juni sudah selesai atau belum, yang deadline berikutnya bagaimana. Itu yang kami minta," ujarnya.
Syarifatul yang juga anggota Banggar DPRD Kaltim ini mencontohkan beberapa temuan yang menjadi perhatian DPRD.
Di antaranya temuan dalam program Gratispol yang disebut memuat rekomendasi pengembalian dana sekitar Rp1 miliar, serta temuan kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Kalau memang sudah dikembalikan, sudah ditindaklanjuti, berarti fungsi pengawasan kami sudah berjalan. Tapi kami harus melihat datanya dulu," katanya.
Ia menjelaskan, data mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut belum disampaikan secara lengkap dalam rapat.
Karena itu, DPRD meminta TAPD menyiapkan seluruh dokumen pendukung sebelum pembahasan kembali dijadwalkan.
"Kami minta data terkait seluruh temuan itu dan sejauh mana rekomendasinya sudah dijalankan atau belum," ujarnya.
Inspektorat Tak Hadir
Perempuan kelahiran Malang, 3 Juli 1969 ini juga menyayangkan ketidakhadiran Inspektorat dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kehadiran Inspektorat penting karena instansi tersebut memiliki peran dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan absennya Inspektorat.
"Itu yang kami sayangkan. Mestinya mereka hadir karena pembahasan pertanggungjawaban APBD ini berkaitan dengan laporan keuangan dan tindak lanjut temuan BPK," katanya.
Akibat belum lengkapnya data dan absennya Inspektorat, rapat akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
DPRD berharap pada pembahasan berikutnya seluruh informasi mengenai penyelesaian rekomendasi BPK sudah tersedia sehingga proses pembahasan dapat dilanjutkan.
Pengesahan Menentukan SILPA 2026
Syarifatul menambahkan, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 juga berkaitan dengan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang akan digunakan pada tahun anggaran 2026.
Nilai SILPA yang akan ditetapkan mencapai sekitar Rp900 miliar.
"Setelah itu akan dilanjutkan pembahasan dengan TAPD karena pengesahan ini juga sekaligus menentukan pengesahan SiLPA tahun 2026 yang nilainya sekitar 900 miliar," ujarnya.
Karena itu, menurutnya, seluruh proses pertanggungjawaban harus dipastikan telah memenuhi rekomendasi BPK agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian DPRD Kaltim.
Gratispol Jadi Sorotan, BPK Minta Rp1,05 Miliar Dikembalikan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah pengelolaan Program Beasiswa Gratispol.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai.
BPK mencatat terjadi kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1.053.731.552 yang terdiri atas pembayaran ganda kepada 228 mahasiswa senilai Rp1.050.601.552 dan penyaluran kepada seorang mahasiswa yang tidak aktif sebesar Rp3.130.000.
Selain itu, BPK juga menemukan beasiswa senilai Rp2.107.828.524 tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Nilai tersebut berasal dari 228 mahasiswa yang pada saat bersamaan juga menerima beasiswa dari pemerintah kabupaten/kota serta 38 mahasiswa yang telah lulus ketika Surat Keputusan penerima beasiswa ditetapkan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Gubernur Kaltim menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah senilai Rp1,05 miliar, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta memperbaiki sistem verifikasi penerima beasiswa agar tidak terjadi pembayaran ganda maupun penyaluran kepada penerima yang tidak memenuhi syarat.
Proyek Gedung DPUPR dan Disdikbud Masih Sisakan Temuan Rp1,147 Miliar
Selain pengelolaan Program Gratispol, BPK juga menemukan persoalan pada pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 25 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp2.018.477.190,19 atau belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski demikian, hingga 18 Mei 2026, penyedia jasa telah menyetorkan Rp871.147.690,80 ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, masih terdapat Rp1.147.329.499,39 yang belum diselesaikan dan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Kaltim.
Dari jumlah itu, DPUPR-PERA menjadi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar. BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp229.275.487,86 pada empat paket pekerjaan yang telah dibayar lunas.
Selain itu, auditor juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551.886.222,80 pada satu paket pekerjaan lain yang saat pemeriksaan belum dibayarkan 100 persen.
Nilai tersebut diminta diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya atau disetorkan ke Kas Daerah apabila terbukti menjadi kelebihan pembayaran.
Sementara itu, Disdikbud Kaltim masih memiliki sisa temuan sebesar Rp366.167.788,73.
Nilai tersebut berasal dari 15 paket pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh, namun hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan yang belum dikembalikan ke Kas Daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK menilai pembayaran kepada penyedia belum sepenuhnya didasarkan pada hasil pengukuran riil pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan keterangan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), auditor menemukan masih adanya kelemahan dalam memperbarui perubahan kontrak sesuai kondisi lapangan.
Selain itu, pengukuran final quantity baru dilakukan menjelang berakhirnya kontrak sehingga volume pekerjaan masih mengacu pada perhitungan berdasarkan shop drawing, bukan hasil pengukuran aktual setelah pekerjaan selesai.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia pada paket pekerjaan yang telah dibayar lunas sebesar Rp595.443.276,59, yang terdiri atas DPUPR-PERA Rp229.275.487,86 dan Disdikbud Rp366.167.788,73.
Selain itu, masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551.886.222,80 pada salah satu paket pekerjaan DPUPR-PERA.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala DPUPR-PERA memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp229,27 juta, memperhitungkan atau menyetorkan potensi kelebihan pembayaran Rp551,89 juta, serta memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak.
Rekomendasi serupa juga diberikan kepada Kepala Disdikbud Kaltim untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp366,16 juta ke Kas Daerah dan memastikan seluruh pembayaran pekerjaan ke depan dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terukur di lapangan.
BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp3,38 Miliar
Temuan lain yang juga menjadi perhatian DPRD berasal dari pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Kalimantan Timur.
Dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp3,38 miliar.
Kekurangan volume tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama kepada penyedia pekerjaan.
BPK menyebut pembayaran dilakukan tidak sepenuhnya didasarkan pada volume pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan di lapangan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Akibatnya, realisasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang dibayarkan pemerintah lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang berhasil dikerjakan penyedia.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala DPUPR-PERA memproses pengembalian kelebihan pembayaran sekitar Rp3,38 miliar dengan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memproses pengembalian dana, BPK juga meminta DPUPR-PERA memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak, khususnya melalui peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar setiap pembayaran kepada penyedia benar-benar didasarkan pada hasil pengukuran fisik pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Bagi DPRD Kaltim, tindak lanjut terhadap temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dewan ingin memastikan seluruh rekomendasi auditor negara telah dijalankan sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.
"Kalau memang semuanya sudah ditindaklanjuti, ya tentu fungsi pengawasan DPRD sudah berjalan. Itu yang ingin kami pastikan sebelum masuk ke paripurna," kata Syarifatul.
(raf)
- Firnadi Ikhsan Dukung Beauty Contest Mal Lembuswana, Targetkan Investor Terbaik untuk Aset Pemprov
- Syarifatul Sya'diah Minta Bagi Hasil Wisata Pulau Kakaban Diperjelas, Berau Harus Ikut Menikmati
- Kaltim Kejar Sangkulirang-Mangkalihat Jadi Geopark Pertama Bumi Etam Raih Pengakuan UNESCO
- Andi Satya Minta AWS Berbenah Setelah Kasus Bayi dan Dugaan Kawat Tertinggal




