Arus Publik

Syarifatul Sya'diah Pastikan Seluruh Temuan BPK Ditindaklanjuti sebelum Lanjutkan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025.

WAWANCARA - Anggota DPRD Kaltim, Syarifatul Sya'diah/ARUSBAWAH.CO

Pengesahan Menentukan SILPA 2026

Syarifatul menambahkan, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 juga berkaitan dengan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang akan digunakan pada tahun anggaran 2026.

Nilai SILPA yang akan ditetapkan mencapai sekitar Rp900 miliar.

"Setelah itu akan dilanjutkan pembahasan dengan TAPD karena pengesahan ini juga sekaligus menentukan pengesahan SiLPA tahun 2026 yang nilainya sekitar 900 miliar," ujarnya.

Karena itu, menurutnya, seluruh proses pertanggungjawaban harus dipastikan telah memenuhi rekomendasi BPK agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian DPRD Kaltim.

Gratispol Jadi Sorotan, BPK Minta Rp1,05 Miliar Dikembalikan

Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah pengelolaan Program Beasiswa Gratispol.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai.

BPK mencatat terjadi kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1.053.731.552 yang terdiri atas pembayaran ganda kepada 228 mahasiswa senilai Rp1.050.601.552 dan penyaluran kepada seorang mahasiswa yang tidak aktif sebesar Rp3.130.000.

Selain itu, BPK juga menemukan beasiswa senilai Rp2.107.828.524 tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.

Nilai tersebut berasal dari 228 mahasiswa yang pada saat bersamaan juga menerima beasiswa dari pemerintah kabupaten/kota serta 38 mahasiswa yang telah lulus ketika Surat Keputusan penerima beasiswa ditetapkan.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Gubernur Kaltim menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah senilai Rp1,05 miliar, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta memperbaiki sistem verifikasi penerima beasiswa agar tidak terjadi pembayaran ganda maupun penyaluran kepada penerima yang tidak memenuhi syarat.

Proyek Gedung DPUPR dan Disdikbud Masih Sisakan Temuan Rp1,147 Miliar

Selain pengelolaan Program Gratispol, BPK juga menemukan persoalan pada pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 25 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp2.018.477.190,19 atau belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski demikian, hingga 18 Mei 2026, penyedia jasa telah menyetorkan Rp871.147.690,80 ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

Namun, masih terdapat Rp1.147.329.499,39 yang belum diselesaikan dan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Kaltim.

Dari jumlah itu, DPUPR-PERA menjadi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar. BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp229.275.487,86 pada empat paket pekerjaan yang telah dibayar lunas.

Selain itu, auditor juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551.886.222,80 pada satu paket pekerjaan lain yang saat pemeriksaan belum dibayarkan 100 persen.

Nilai tersebut diminta diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya atau disetorkan ke Kas Daerah apabila terbukti menjadi kelebihan pembayaran.

Sementara itu, Disdikbud Kaltim masih memiliki sisa temuan sebesar Rp366.167.788,73.

Tag

MORE