ARUSBAWAH.CO - Penataan ruang di Kota Samarinda memasuki fase penguatan pengendalian melalui aturan zonasi yang lebih ketat.
Pemerintah daerah menetapkan standar baru dalam pengaturan pemanfaatan lahan untuk menekan potensi pembangunan yang tidak terkendali.
Instrumen teknis seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Daerah Hijau (KDH) menjadi batas utama dalam setiap aktivitas pembangunan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2042 sebagai dasar arah pengembangan kota.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa setiap ruang harus mengikuti batas intensitas pemanfaatan yang telah ditetapkan.
Penguatan Aturan Zonasi dalam RTRW
Dalam dokumen RTRW Kota Samarinda 2023–2042, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi salah satu bagian penting dalam sistem penataan ruang wilayah.
Tag



