BPK menyimpulkan Kepala Bapenda selaku Ketua Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan Pendapatan Daerah belum melakukan pengawasan dan pengendalian pemungutan PBBKB secara memadai.
Setoran Pajak Baru Masuk Setelah Temuan BPK
Atas temuan tersebut, Kepala Bapenda kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada PT BBP senilai Rp105,4 juta.
Pajak yang sebelumnya belum dipungut itu akhirnya disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah pada 13 Mei 2026.
Meski demikian, BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan penerimaan daerah dari sektor PBBKB mengalami keterlambatan.
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala Bapenda untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemungutan PBBKB.
Pemprov Kaltim melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku. (pra)
- Rp432 Miliar Sudah Digelontorkan, Mengapa Terowongan Samarinda Masih Butuh Rp90 Miliar?
- 48 Kendaraan Dinas yang Belum Kembali ke Pemprov Kaltim Ditaksir Bernilai Lebih dari Rp3 Miliar
- Terbanyak di Dinas PUPR, Ada 48 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim yang Belum Dikembalikan ke SKPD (Data LHP BPK 2025)
Tag




