Arus Publik

Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Kaltim Gagal Tembus 100 Persen, Ada di LHP BPK 2025

ILUSTRASI - Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemprov Kaltim menargetkan penerimaan PBBKB sebesar Rp6 triliun. Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasinya hanya mencapai Rp5,1 triliun atau sekitar 85 persen dari target/ Photo: Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 mengungkap pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum berjalan optimal.

Temuan itu muncul di tengah realisasi penerimaan PBBKB yang gagal mencapai target yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemprov Kaltim menargetkan penerimaan PBBKB sebesar Rp6 triliun.

Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasinya hanya mencapai Rp5,1 triliun atau sekitar 85 persen dari target.

PBBKB sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan pajak daerah.

Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dengan tarif sebesar 7,5 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di balik belum tercapainya target tersebut, BPK menemukan adanya transaksi penjualan bahan bakar yang tidak dipungut PBBKB sebagaimana mestinya.

 

BPK Temukan Pajak BBM Belum Dipungut

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, BPK melakukan konfirmasi terhadap sejumlah konsumen akhir dan badan usaha niaga migas yang membeli bahan bakar dari wajib pungut PBBKB yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Tag

MORE