ARUSBAWAH.CO - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 mengungkap pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum berjalan optimal.
Temuan itu muncul di tengah realisasi penerimaan PBBKB yang gagal mencapai target yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemprov Kaltim menargetkan penerimaan PBBKB sebesar Rp6 triliun.
Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasinya hanya mencapai Rp5,1 triliun atau sekitar 85 persen dari target.
PBBKB sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan pajak daerah.
Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dengan tarif sebesar 7,5 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di balik belum tercapainya target tersebut, BPK menemukan adanya transaksi penjualan bahan bakar yang tidak dipungut PBBKB sebagaimana mestinya.
- Sungai Mahakam Jadi "Selat Hormuz" Batubara, Rp864 Triliun Mengalir Setiap Tahun, Kaltim Hanya Kebagian Rp8,56 Triliun
- Potret Gedung Pelayanan Jantung Awang Faroek Tower di Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rudy Mas'ud Mau Resmikan Hari Ini
- BREAKINGNEWS - Ada Apa Rapat Tengah Malam di DPRD Kaltim? Digelar Tanpa Jadwal, Sekda Sri Wahyuni Hanya Jawab 'Silaturahmi Saja'
BPK Temukan Pajak BBM Belum Dipungut
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, BPK melakukan konfirmasi terhadap sejumlah konsumen akhir dan badan usaha niaga migas yang membeli bahan bakar dari wajib pungut PBBKB yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
Tag



