Hasilnya, ditemukan transaksi penjualan bahan bakar oleh PT BBP kepada PT AKP yang belum dikenakan PBBKB.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp1,405 miliar untuk pembelian sebanyak 100 ribu liter bahan bakar dengan harga Rp14.054,05 per liter sebelum PPN.
Dari transaksi itu, terdapat potensi PBBKB sebesar Rp105,4 juta yang seharusnya dipungut dan disetorkan ke kas daerah.
BPK mencatat bahan bakar tersebut dikirim ke kawasan Adang Bay, Kabupaten Paser, sehingga kewajiban pembayaran pajaknya masuk ke wilayah Kalimantan Timur.
Saat dimintai keterangan,sebagaimana tercantum di LHP BPK, PT BBP menyatakan pajak belum dipungut karena PT AKP tidak terdaftar sebagai wajib pungut PBBKB.
Pengawasan Bapenda Dinilai Belum Memadai
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menyoroti kinerja Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan Pendapatan Daerah yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada Agustus 2025.
Tim yang diketuai Kepala Bapenda tersebut memiliki tugas melakukan pendataan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah.
Namun BPK menilai pengawasan belum berjalan maksimal.
Salah satu penyebabnya karena tidak seluruh wajib pungut melaporkan data penjualan bahan bakar secara rinci melalui sistem elektronik yang digunakan Pemprov Kaltim.
Akibatnya, tim belum sepenuhnya dapat melakukan pendataan terhadap seluruh pembelian bahan bakar yang dilakukan langsung dari wajib pungut.
Tag



