Arus Publik

Terbanyak di Dinas PUPR, Ada 48 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim yang Belum Dikembalikan ke SKPD (Data LHP BPK 2025)

ILUSTRASI - Potret kendaraan roda empat. Ada 48 unit kendaraan dinas milik Pemprov yang belum ditarik/ Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Sebanyak 48 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tercatat masih dikuasai pihak lain dan belum dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) pemiliknya.

Temuan tersebut tercantum dalam lampiran Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, puluhan kendaraan roda empat yang tersebar di sejumlah OPD tercatat berstatus "belum ditarik ke SKPD" meski masih merupakan aset pemerintah daerah.

Dari total 48 unit kendaraan yang belum ditarik kembali, jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan 12 unit kendaraan.

Dinas PUPR Jadi OPD dengan Temuan Terbanyak

Berdasarkan data dalam lampiran LHP, kendaraan yang masih dikuasai pihak lain di lingkungan Dinas PUPR terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari Toyota Kijang, Daihatsu Taft, Daihatsu Hiline, Kia Sportage hingga Toyota Land Cruiser.

Mayoritas kendaraan tersebut merupakan kendaraan produksi tahun 2001 hingga 2002.

Salah satu kendaraan yang tercatat dalam daftar adalah Toyota Land Cruiser bernomor polisi KT 89 tahun 2002 yang dalam dokumen disebut masih dikuasai pihak ketiga berinisial A.D.B dengan status pensiunan.

Selain itu terdapat pula sejumlah kendaraan operasional lapangan seperti Daihatsu Taft F70, F71, F72, F73, dan F74 yang belum berhasil ditarik kembali oleh pemerintah daerah.

Temuan ini menjadikan Dinas PUPR sebagai OPD dengan jumlah kendaraan dinas yang belum kembali paling banyak dibanding perangkat daerah lainnya.

Tag

MORE