Arus Publik

Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Kaltim Gagal Tembus 100 Persen, Ada di LHP BPK 2025

ILUSTRASI - Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemprov Kaltim menargetkan penerimaan PBBKB sebesar Rp6 triliun. Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasinya hanya mencapai Rp5,1 triliun atau sekitar 85 persen dari target/ Photo: Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 mengungkap pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum berjalan optimal.

Temuan itu muncul di tengah realisasi penerimaan PBBKB yang gagal mencapai target yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemprov Kaltim menargetkan penerimaan PBBKB sebesar Rp6 triliun.

Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasinya hanya mencapai Rp5,1 triliun atau sekitar 85 persen dari target.

PBBKB sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan pajak daerah.

Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dengan tarif sebesar 7,5 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di balik belum tercapainya target tersebut, BPK menemukan adanya transaksi penjualan bahan bakar yang tidak dipungut PBBKB sebagaimana mestinya.

 

BPK Temukan Pajak BBM Belum Dipungut

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, BPK melakukan konfirmasi terhadap sejumlah konsumen akhir dan badan usaha niaga migas yang membeli bahan bakar dari wajib pungut PBBKB yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Hasilnya, ditemukan transaksi penjualan bahan bakar oleh PT BBP kepada PT AKP yang belum dikenakan PBBKB.

Nilai transaksi tersebut mencapai Rp1,405 miliar untuk pembelian sebanyak 100 ribu liter bahan bakar dengan harga Rp14.054,05 per liter sebelum PPN.

Dari transaksi itu, terdapat potensi PBBKB sebesar Rp105,4 juta yang seharusnya dipungut dan disetorkan ke kas daerah.

BPK mencatat bahan bakar tersebut dikirim ke kawasan Adang Bay, Kabupaten Paser, sehingga kewajiban pembayaran pajaknya masuk ke wilayah Kalimantan Timur.

Saat dimintai keterangan,sebagaimana tercantum di LHP BPK, PT BBP menyatakan pajak belum dipungut karena PT AKP tidak terdaftar sebagai wajib pungut PBBKB.

Pengawasan Bapenda Dinilai Belum Memadai

Dalam pemeriksaannya, BPK juga menyoroti kinerja Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan Pendapatan Daerah yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada Agustus 2025.

Tim yang diketuai Kepala Bapenda tersebut memiliki tugas melakukan pendataan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah.

Namun BPK menilai pengawasan belum berjalan maksimal.

Salah satu penyebabnya karena tidak seluruh wajib pungut melaporkan data penjualan bahan bakar secara rinci melalui sistem elektronik yang digunakan Pemprov Kaltim.

Akibatnya, tim belum sepenuhnya dapat melakukan pendataan terhadap seluruh pembelian bahan bakar yang dilakukan langsung dari wajib pungut.

BPK menyimpulkan Kepala Bapenda selaku Ketua Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan Pendapatan Daerah belum melakukan pengawasan dan pengendalian pemungutan PBBKB secara memadai.

Setoran Pajak Baru Masuk Setelah Temuan BPK

Atas temuan tersebut, Kepala Bapenda kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada PT BBP senilai Rp105,4 juta.

Pajak yang sebelumnya belum dipungut itu akhirnya disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah pada 13 Mei 2026.

Meski demikian, BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan penerimaan daerah dari sektor PBBKB mengalami keterlambatan.

Dalam laporannya, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala Bapenda untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemungutan PBBKB.

Pemprov Kaltim melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku. (pra)

 

Tag

MORE