Standar ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Kontrak Sewa Berakhir Tahun 2026
Dilan menambahkan, kontrak penyewaan kendaraan dilakukan dengan perusahaan rental kendaraan yang berbasis di Jakarta dan memiliki cabang operasional di Balikpapan.
Ia menegaskan perusahaan penyedia tersebut merupakan perusahaan rental profesional yang telah terverifikasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah maupun kepemilikan pribadi pejabat.
Kontrak penyewaan kendaraan tersebut berlangsung selama tiga tahun, yakni sejak 2023 hingga 2026.
“Tahun ini menjadi tahun terakhir kontrak. Kemungkinan berakhir sekitar Oktober atau November 2026,” jelasnya.
Mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional kepala daerah untuk menunjang berbagai kegiatan kedinasan, seperti menerima tamu penting, menghadiri agenda pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda.
Menurut Dilan, kendaraan dengan kemampuan mobilitas tinggi dipilih karena mampu menunjang aktivitas kepala daerah yang sering melakukan kunjungan ke berbagai lokasi, termasuk kawasan dengan kondisi jalan yang kurang ideal.
Meski demikian, kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut masih menunggu arahan pimpinan setelah masa kontrak berakhir.
“Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” tutupnya. (red)
- Heboh Dugaan Tambang Ilegal Dekat Rujab Wawali Samarinda, TWAP: Terlihat Ada Singkapan Batu Bara di Lokasi
- Pemkot Samarinda Umumkan Lapak Tahap IV Pasar Pagi, Pedagang Tak Puas Dipersilakan Ajukan Keberatan
- Pemkot Samarinda Sewa Defender Rp160 Juta per Bulan dari PT Indorent Jakarta, Kontrak 3 Tahun Rp5,76 Miliar
Tag




