ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan kembali melanjutkan proses penataan pedagang di Pasar Pagi dengan mendistribusikan kios dan lapak pada tahap keempat.
Dalam tahap ini, sebanyak 47 pedagang akan diumumkan sebagai penerima lapak dan berhak mengikuti proses pengundian kios.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Rabu (11/3/2026), oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, bersama Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Syaparuddin.
Nurrahmani menjelaskan, distribusi lapak pada tahap keempat ini tetap mengacu pada instruksi Wali Kota Samarinda tertanggal 11 Februari 2026 yang menjadi dasar penataan pedagang Pasar Pagi pascarevitalisasi.
Menurutnya, setelah melakukan pengolahan data pedagang serta verifikasi lapangan, Dinas Perdagangan kemudian melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Samarinda.
Pemerintah kota selanjutnya mempersilakan proses distribusi lapak dilanjutkan selama tetap berada dalam koridor instruksi tersebut.
“Para pedagang bisa datang ke Dinas Perdagangan untuk mengambil nomor undian setelah melengkapi persyaratan administrasi, termasuk menunjukkan SKTUB dan membayar SKRD, kemudian langsung mengambil kunci lapaknya,” ujar Nurrahmani.
Ia menegaskan bahwa proses distribusi ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh ruang dagang yang tersedia dapat terisi oleh pedagang yang benar-benar berhak.
Menurutnya, proses verifikasi tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk keaktifan pedagang dalam menjalankan usaha.
Lima Kriteria Penentuan Penerima Lapak
Nurrahmani menjelaskan bahwa penentuan pedagang penerima lapak dilakukan berdasarkan lima kriteria utama yang tercantum dalam instruksi Wali Kota Samarinda.
Pertama, prioritas diberikan kepada pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang menempati dan menggunakan lapaknya sendiri serta tertib dalam pembayaran retribusi daerah.
Kedua, pedagang pemegang Kartu Pengenal Pedagang (KPP) yang juga menggunakan lapaknya sendiri dan disiplin dalam membayar retribusi.
Ketiga, pedagang yang benar-benar aktif berjualan di lapangan serta tertib dalam kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi.
Keempat, pemegang SKTUB yang lapaknya ditempati atau digunakan oleh pihak lain tetap dapat dipertimbangkan, namun dengan ketentuan bahwa setiap nama dan nomor induk kependudukan (NIK) hanya berhak atas satu kios atau lapak.
Sedangkan kelima, pedagang pemegang SKTUB yang tidak menempati lapaknya, tidak memanfaatkan lapak tersebut, masa berlaku SKTUB telah berakhir, serta tidak tertib dalam pembayaran retribusi daerah dipastikan tidak akan mendapatkan kios atau lapak di Pasar Pagi.
“Prinsipnya lapak ini diberikan kepada pedagang yang benar-benar berdagang, bukan hanya memiliki surat saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pendataan di lapangan juga ditemukan sejumlah pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak, namun tidak semuanya dimanfaatkan secara aktif.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah hanya akan memberikan lapak yang benar-benar digunakan.
“Misalnya seseorang memiliki lima lapak, tetapi yang aktif hanya dua. Maka yang diberikan hanya dua saja, sementara sisanya tidak akan diberikan karena tidak dimanfaatkan,” katanya.
Total Pedagang Capai Sekitar 2.400 Orang
Nurrahmani menyebutkan bahwa hingga tahap keempat ini, jumlah pedagang yang telah mendapatkan kios atau lapak di Pasar Pagi diperkirakan mencapai sekitar 2.400 orang.
Meski demikian, masih terdapat sekitar seratus lapak yang tersisa, termasuk lapak yang sebenarnya sudah diundi namun hingga kini belum diambil oleh pedagang yang bersangkutan.
Tag



