Arus Publik

Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Klarifikasi Sewa Mobil Kepala Daerah, Sudah Sesuai Aturan LKPP

Jumat, 13 Maret 2026 13:3

INFOGRAFIS - Infografis Arusbawah.co terkait kendaraan dinas Wali Kota Samarinda

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan dinas kepala daerah yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pemkot Samarinda memastikan skema penyewaan mobil dinas tersebut telah melalui proses konsultasi dan mendapat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas dengan kemampuan off-road oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun telah berjalan sejak 2023.

Pengadaan kendaraan tersebut dilakukan menggunakan skema sewa dari pihak ketiga setelah melalui konsultasi dengan LKPP terkait mekanisme pengadaan.

“Anggaran sewa itu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022. Kemudian kontraknya berjalan mulai 2023 sampai 2026,” ujar Dilan, Jumat (13/3/2026).

Proses Pengadaan Dimulai Sejak 2022

Dilan menjelaskan, pada awalnya Pemerintah Kota Samarinda merencanakan pengadaan kendaraan dinas tersebut melalui mekanisme pembelian.

Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena agen tunggal pemegang merek kendaraan yang diinginkan tidak dapat menyediakan unit dengan status kendaraan dinas berpelat merah.

Kondisi itu membuat pemerintah kota melakukan koordinasi dengan LKPP untuk mencari solusi terkait mekanisme pengadaan kendaraan tersebut.

Dari hasil konsultasi tersebut, Pemkot Samarinda akhirnya diarahkan untuk menggunakan skema penyewaan kendaraan sebagai alternatif pengadaan.

“Prosesnya sudah dimulai sejak 2022, jadi jauh sebelum isu efisiensi muncul sekarang,” jelasnya.

 

Pengadaan Harus Mengikuti Regulasi Nasional

Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembelian kendaraan dinas tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mengikuti regulasi yang berlaku secara nasional.

Beberapa aturan yang menjadi dasar dalam pengadaan kendaraan dinas di antaranya Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembelian kendaraan dinas pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan nasional dan mengacu pada harga yang tercantum dalam katalog pengadaan nasional.

Harga kendaraan yang digunakan sebagai acuan juga merupakan harga kendaraan on the road dengan pelat merah.

Jika kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam katalog pengadaan nasional, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian secara langsung.

Dalam kondisi seperti itu, opsi penyewaan kendaraan dapat digunakan sebagai alternatif pengadaan.

“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” terang Dilan.

Standar Kendaraan Kepala Daerah

Pengadaan kendaraan untuk kepala daerah juga memiliki standar tersendiri yang diatur oleh pemerintah pusat.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan operasional kepala daerah tingkat kabupaten atau kota meliputi:

  • 1 unit kendaraan sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc
  • 1 unit kendaraan jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc

Standar ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Kontrak Sewa Berakhir Tahun 2026

Dilan menambahkan, kontrak penyewaan kendaraan dilakukan dengan perusahaan rental kendaraan yang berbasis di Jakarta dan memiliki cabang operasional di Balikpapan.

Ia menegaskan perusahaan penyedia tersebut merupakan perusahaan rental profesional yang telah terverifikasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah maupun kepemilikan pribadi pejabat.

Kontrak penyewaan kendaraan tersebut berlangsung selama tiga tahun, yakni sejak 2023 hingga 2026.

“Tahun ini menjadi tahun terakhir kontrak. Kemungkinan berakhir sekitar Oktober atau November 2026,” jelasnya.

Mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional kepala daerah untuk menunjang berbagai kegiatan kedinasan, seperti menerima tamu penting, menghadiri agenda pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda.

Menurut Dilan, kendaraan dengan kemampuan mobilitas tinggi dipilih karena mampu menunjang aktivitas kepala daerah yang sering melakukan kunjungan ke berbagai lokasi, termasuk kawasan dengan kondisi jalan yang kurang ideal.

Meski demikian, kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut masih menunggu arahan pimpinan setelah masa kontrak berakhir.

“Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” tutupnya. (red)

 

Tag

MORE