Pengadaan Harus Mengikuti Regulasi Nasional
Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembelian kendaraan dinas tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mengikuti regulasi yang berlaku secara nasional.
Beberapa aturan yang menjadi dasar dalam pengadaan kendaraan dinas di antaranya Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembelian kendaraan dinas pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan nasional dan mengacu pada harga yang tercantum dalam katalog pengadaan nasional.
Harga kendaraan yang digunakan sebagai acuan juga merupakan harga kendaraan on the road dengan pelat merah.
Jika kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam katalog pengadaan nasional, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian secara langsung.
Dalam kondisi seperti itu, opsi penyewaan kendaraan dapat digunakan sebagai alternatif pengadaan.
“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” terang Dilan.
Standar Kendaraan Kepala Daerah
Pengadaan kendaraan untuk kepala daerah juga memiliki standar tersendiri yang diatur oleh pemerintah pusat.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan operasional kepala daerah tingkat kabupaten atau kota meliputi:
- 1 unit kendaraan sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc
- 1 unit kendaraan jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc




