Arus Publik

ARUS DATA

Kutai Barat Masih Punya Hak DBH Rp523 Miliar, Ini Rinciannya dalam PMK Terbaru

DATA - Data kurang salur DBH Kabupaten Kutai Barat/ PMK 120/2025

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, masih memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat sebesar Rp523.337.240.000 hingga Tahun Anggaran 2024.

Nilai tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Dalam lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan masih terdapat kurang bayar (KB) DBH kepada Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp523,34 miliar, sementara lebih bayar (LB) tercatat sebesar Rp10.260.611.000.

Kurang Salur Pajak Capai Rp385 Miliar

Porsi terbesar berasal dari kelompok DBH Pajak yang mencapai Rp385.208.750.000.

Nilai tersebut terdiri atas:

  • PBB sebesar Rp341.128.130.000
  • PPh sebesar Rp44.080.393.000

DBH SDA Masih Kurang Rp138 Miliar

Selain pajak, pemerintah pusat juga masih memiliki kewajiban menyalurkan DBH Sumber Daya Alam (SDA) kepada Kutai Barat sebesar Rp138.128.490.000.

Rinciannya meliputi:

DBH Migas

Tag

MORE