Direktur Dittipidter, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam video konferensi pers menyebutkan bahwa tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 2016 dan menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 160 hektare.
Modus Licik dan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Nunung menjelaskan bahwa para pelaku membeli batubara dari lokasi tambang ilegal, lalu mengangkutnya ke stockroom untuk dikemas ke dalam karung dan dimuat dalam kontainer.
Setelah itu, batubara dikirim dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggunakan dokumen palsu milik perusahaan tambang resmi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Batubara itu seolah-olah berasal dari tambang resmi. Padahal sebenarnya hasil dari tambang liar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7) lalu.
- JATAM Minta Salinan SK 70/2013 soal Pengawasan Jalan Tambang, Biro Hukum Minta Nomor Surat Lengkap
- Dana Reklamasi Cuma Rp20 Juta, JATAM Lapor PT Kencana Wilsa ke Kejati: Tak Masuk Akal Tutup Tiga Lubang Tambang
- Dituding Tak Lakukan Reklamasi Pasca Tambang, PT Kencana Wilsa Beralasan IUP Masih Proses Perpanjangan
Nilai Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal di IKN Capai Rp5,7 Triliun
Nilai kerugian negara akibat tambang ilegal ini sangat besar. Totalnya ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun, terdiri dari:
* Rp 3,5 triliun kerugian karena deplesi batubara
* Rp 1,95 triliun kerusakan hutan dan kayu
* Rp 137,87 miliar dari kehilangan fungsi penyerap karbon
* Rp 121 miliar akibat kerusakan penyangga tanah (pengendali erosi)
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Sita Ratusan Kontainer dan Alat Berat
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka:
Tag



