ARUSBAWAH.CO - Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate - Batu Kajang meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, agar membuka informasi publik mengenai pengawasan atas penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara dan kelapa sawit.
Permintaan itu dituangkan dalam permohonan resmi kepada Pemprov Kaltim, untuk memperoleh salinan Surat Keputusan Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 dan daftar perusahaan yang diberi izin crossing, underpass/flyover, conveyor, serta pengalihan jalan umum sejak 2015 hingga 2025.
JATAM Soroti Lemahnya Pengawasan, Tegaskan Keselamatan Warga
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mareta Sari yang turut menjadi bagian dari koalisi menegaskan langkah hukum itu muncul dari keresahan masyarakat Muara Kate terhadap penggunaan jalan publik oleh kendaraan tambang yang tak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga merenggut korban jiwa.
“Kami ingin membuka benang kusut regulasi jalan umum dan jalan khusus. Ini soal keselamatan warga, bukan hanya dokumen,” ujar Mareta dalam rilisnya pada Rabu (2/7/2025).
Ia menekankan, selama satu dekade lebih, warga kampung seperti di Batu Kajang dan Muara Kate terus menjadi korban langsung aktivitas hauling batubara, sementara aturan sudah sangat jelas.
Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan kelapa sawit.
“Pasal 6 Perda 10/2012 dan Pasal 7 ayat (5) mengatur kewajiban membangun jalan khusus. Tapi yang terjadi, justru jalan umum yang dikorbankan. Lalu siapa yang mengawasi ini semua? SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 semestinya menjawab itu,” tegas Mareta.
Koalisi juga merespons keras tragedi yang terjadi di Kabupaten Paser, di mana tiga tokoh masyarakat Ustadz Tedy, Pendeta Veronika, dan Tokoh Adat Russel meninggal dunia akibat konflik lalu lintas dengan truk tambang PT Mantimin Coal Mining (PT MCM).
Tag



