Arus Terkini

ESDM Bekukan Perusahaan Tambang

Ratusan Perusahaan Tambang Dihentikan Sementara, Termasuk Kaltim? Beredar Potret Surat Dirjen Minerba 1533/MB.07/DJB.T/2025

Senin, 22 September 2025 4:57

SURAT BEREDAR - Potret surat dengan kop Dirjen Minerba ESDM yang beredar di media sosial/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO -  Beredar informasi, bahwa sebanyak 190 perusahaan tambang di beberapa provinsi, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim) diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. 

Informasi ini muncul berdasarkan potret surat yang beredar dengan nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM, yang sudah beredar di media sosial. 

Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi berdasarkan surat itu, tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, NTB, Maluku Utara, serta beberapa provinsi lainnya.

Sanksi diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban menempatkan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini beredar melalui tangkapan layar surat dengan kop Dirjen Minerba bernomor 1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM.

Penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yaitu:

  • Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024
  • Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025
  • Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025
Tag

MORE