ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa lembaga anti rasuah itu juga mendalami perihal perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim yang sudah menahan dua tersangka.
Dua tersangka yang sudah ditahan KPK itu adalah pihak swasta Rudy Ong Chandra (ROC) dan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna (DDW).
Pendalaman yang dilakukan KPK, berkaitan dengan apakah suap IOP ini adalah yang pertama kali terjadi atau sudah berulang kali dilakukan.
"Kami juga sedang mendalami apakah ini kejadian pertama, atau ini rangkaian kejadian, Atau sudah biasa terjadi," kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/09/2025).
Indikasi mengarah ke sana, disampaikan Asep Guntur melihat adanya negosiasi antara pemberi dan penerima suap, dari awalnya Rp 1,5 Miliar ke Rp 3,5 Miliar.
"Kenapa, karena ada negosiasi. Kemudian juga, belum-belum orangtuanya atau pak gubernur memberikan respon, sudah dinego. Ada negosiasi," katanya.
"Ini kan kondisi-kondisi ini seperti sudah hal yang lumrah, tapi ini yang sedang kami dalami," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menahan paksa Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna.
Penahanan Dayang Donna itu sehubungan dengan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim yang di-running KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui Jubir KPK, Budi Prasetyo mengamini soal penahanan Dayang Donna itu.
"KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Sdri. DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Sdr. AFI," ujarnya dalam keterangan pers diterima Arusbawah.co, Rabu (10/09/2025).
Dilanjukan bahwa, Dayang Donna akan ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
Tag



