* YH – penjual batubara ilegal
* CH – rekan YH yang membantu proses penjualan
* MH – pembeli dan penjual ulang batubara dari tambang ilegal
Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“YH dan CH sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 14 Juli 2025. Sementara MH segera dipanggil untuk diperiksa,” jelas Nunung.
Barang Bukti Tambang Ilegal di IKN:
* 103 kontainer di Balikpapan
* 248 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
* 7 unit alat berat
* Dokumen-dokumen izin tambang palsu
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemberi dokumen izin IUP palsu serta pelaku di lapangan.
(wan)
Baca juga:
Tag




