ARUSBAWAH.CO - PT Kencana Wilsa dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama warga Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar).
Laporan itu dilayangkan terkait dugaan tindak pidana kelalaian perusahaan PT Kencana Wilsa yang dinilai tidak melakukan reklamasi dan pascatambang pasca berakhirnya izin usaha pada Desember 2023.
Saat diwawancara Aziz, Divisi Hukum JATAM Kaltim, menyebutkan pelaporan dilakukan karena PT Kencana Wilsa tak kunjung melakukan kewajibannya meski sudah lebih dari 1,5 tahun Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir.
“Kami bersama warga melaporkan tindak pidana tidak dilakukannya reklamasi oleh PT Kencana Wilsa. Sesuai Pasal 96 UU Minerba, perusahaan wajib mereklamasi lubang bekas tambang,” ujar Aziz, saat diwawancara redaksi Arusbawah.co di ruang tunggu Kejati Kaltim, Kamis (19/6/2025).
JATAM menilai PT Kencana Wilsa telah melanggar UU Minerba pasal 96 yang mewajibkan pemegang IUP untuk melakukan reklamasi pasca tambang.
“Kewajibannya, Pasal 161B menyatakan jelas, ada ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelanggaran reklamasi. PT KW juga hanya menyetor dana jaminan reklamasi Rp20,5 juta berdasarkan LHP BPK 2021. Itu sangat tidak masuk akal untuk menutup 3 lubang tambang seluas 16,4 hektare,” tegas Aziz.
Aziz menambahkan dana jaminan reklamasi semestinya dikelola oleh bank daerah, untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang berjalan.
Namun menurut Aziz, tanggung jawab pemerintah daerah selama ini tidak berjalan efektif.
“PERDA 8/2013 tentang reklamasi sudah dicabut, digantikan PERDA 3/2023, tapi pelaksanaannya masih nihil. Pemda justru berlindung di balik alasan sentralisasi kewenangan ke pusat pasca revisi UU Minerba 2020,” katanya.
- Pelanggaran Perda di Muara Kate, Surat Rudy Ma'sud Belum Ampuh! JATAM Kaltim: Negara Belum Hadir
- Hari Bumi 2025, Samarinda Dikepung Lubang Tambang, XR Bunga Terung Kaltim Sebut Semua Tambang dan Pemerintah Pembohong
- Laporan Auriga Nusantara Ungkap Kaltim Penyumbang Deforestasi Terbesar Nasional 2024, Pengamat: Data Masih Bisa Diperdebatkan




