Dasar klaim tersebut merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2342 tanggal 8 Januari 1992 atas nama Muhammad Lisi (Alm) seluas 1.374 meter persegi, serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama H. Abdullah tertanggal 5 Agustus 2011 seluas 397,80 meter persegi.
Dalam gugatan tersebut, ia menuding Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan tanah tanpa memberikan ganti rugi.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan Abdullah.
Namun, Pemkot mengajukan banding dan hasilnya membatalkan putusan terkait Puskesmas Sidomulyo dan Pemkot dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Abdullah kemudian menempuh kasasi, tetapi permohonannya ditolak sehingga putusan banding tetap berlaku.
Upaya terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) juga tidak mengubah putusan, dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan kemenangan di pihak Pemkot. (raf)
Tag




