ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan struktur defisit sebesar Rp900 miliar.
Postur anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Rudy Mas'ud pada 6 Januari 2026 di Samarinda.
Dalam regulasi tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp14.252.983.041.449, sementara belanja daerah mencapai Rp15.152.983.041.449.
Selisih antara pendapatan dan belanja itu menghasilkan defisit sebesar Rp900.000.000.000.
Ditutup Tanpa Pinjaman
Menariknya, defisit tersebut tidak ditutup melalui pinjaman daerah, penerbitan obligasi, maupun skema pembiayaan eksternal lainnya.
Pemerintah provinsi menutup seluruh kekurangan anggaran dengan memanfaatkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp900 miliar.
Tag



