Arus Publik

Samarinda Terkini

Kasus Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, DPRD Samarinda Sarankan Ahli Waris Ajukan Upaya Hukum Baru

Jumat, 27 Februari 2026 15:58

WAWANCARA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/Arusbawah.co

“Kami pertama menyarankan meminta kepada pemerintah kota untuk mensikapinya secara manusiawi. Mungkin bisa memberikan dana kerahiman. Saran kita yang kedua untuk pihak ahli waris melakukan upaya hukum kembali,” tegasnya.

Samri juga menyinggung persoalan arsip dan pembuktian administrasi.

Ia menilai, apabila memang pernah terjadi transaksi jual beli dengan negara, seharusnya terdapat dokumen resmi karena menggunakan anggaran APBD.

“Ketika menjual ke negara, itu ada pasti bukti administrasi yang tidak mudah. Panjang prosesnya karena menggunakan anggaran APBD,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan.

Apalagi jika Pemkot tetap membayar ganti rugi atas lahan yang berdasarkan putusan inkrah dinyatakan milik pemerintah, hal itu justru berpotensi menjadi temuan hukum.

“Ini sudah ada keputusan pengadilannya inkrah. Ketika kita tetap akan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan, sementara pengadilan menyatakan ini milik Pemkot, ini kan kemudian jadi temuan hukum,” katanya.

Perjalanan Perkara

Perkara ini bermula saat ahli waris lahan, Abdullah, menggugat Pemkot Samarinda pada 2018 ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2018/PN Smr atas dua objek, yakni SD 026 dan Puskesmas Sidomulyo, yang dinilainya berdiri di atas lahan miliknya.

Adapun lahan yang diklaim Abdullah memiliki total luas 1.771,80 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jelawat Gang 6 RT 08, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Tag

MORE