ARUSBAWAH.CO - DPRD Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, RT 08, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sebagai informasi, bangunan Puskesmas Sidomulyo sendiri telah menempati lokasi tersebut sejak 1986, setelah puskesmas yang sebelumnya berada di Jalan Damai terdampak banjir.
Sejak saat itu hingga kini, Puskesmas Sidomulyo tetap beroperasi di lokasi tersebut.
DPRD Kota Samarinda menilai sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) masih menyisakan ganjalan, terutama terkait dasar pertimbangan hakim dalam memenangkan Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan secara hukum putusan tersebut memang wajib dijalankan.
Namun, pihaknya memahami keberatan ahli waris yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Ya, jadi memang kita agak sulit ya mengambil keputusan ini karena permasalahan ini sudah sifatnya inkrah. Bahkan di tingkat PK itu juga masih dimenangkan oleh Pemkot,” ujarnya ditemui usai RDP.
Menurut Samri, yang menjadi ganjalan adalah lemahnya bukti administrasi yang dimiliki Pemkot, namun tetap dianggap cukup oleh pengadilan.
“Sertifikat masih di tangan ahli waris. Sementara Pemkot buktinya hanya karena menguasai lahan itu selama 32 tahun. Cuma itu kemudian pengadilan memenangkan Pemkot,” katanya.
Karena itu, DPRD menyarankan dua langkah. Pertama, Pemkot diminta menyikapi persoalan ini secara manusiawi. Kedua, ahli waris dipersilakan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami pertama menyarankan meminta kepada pemerintah kota untuk mensikapinya secara manusiawi. Mungkin bisa memberikan dana kerahiman. Saran kita yang kedua untuk pihak ahli waris melakukan upaya hukum kembali,” tegasnya.
Samri juga menyinggung persoalan arsip dan pembuktian administrasi.
Ia menilai, apabila memang pernah terjadi transaksi jual beli dengan negara, seharusnya terdapat dokumen resmi karena menggunakan anggaran APBD.
“Ketika menjual ke negara, itu ada pasti bukti administrasi yang tidak mudah. Panjang prosesnya karena menggunakan anggaran APBD,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan.
Apalagi jika Pemkot tetap membayar ganti rugi atas lahan yang berdasarkan putusan inkrah dinyatakan milik pemerintah, hal itu justru berpotensi menjadi temuan hukum.
“Ini sudah ada keputusan pengadilannya inkrah. Ketika kita tetap akan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan, sementara pengadilan menyatakan ini milik Pemkot, ini kan kemudian jadi temuan hukum,” katanya.
Perjalanan Perkara
Perkara ini bermula saat ahli waris lahan, Abdullah, menggugat Pemkot Samarinda pada 2018 ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2018/PN Smr atas dua objek, yakni SD 026 dan Puskesmas Sidomulyo, yang dinilainya berdiri di atas lahan miliknya.
Adapun lahan yang diklaim Abdullah memiliki total luas 1.771,80 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jelawat Gang 6 RT 08, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Dasar klaim tersebut merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2342 tanggal 8 Januari 1992 atas nama Muhammad Lisi (Alm) seluas 1.374 meter persegi, serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama H. Abdullah tertanggal 5 Agustus 2011 seluas 397,80 meter persegi.
Dalam gugatan tersebut, ia menuding Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan tanah tanpa memberikan ganti rugi.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan Abdullah.
Namun, Pemkot mengajukan banding dan hasilnya membatalkan putusan terkait Puskesmas Sidomulyo dan Pemkot dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Abdullah kemudian menempuh kasasi, tetapi permohonannya ditolak sehingga putusan banding tetap berlaku.
Upaya terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) juga tidak mengubah putusan, dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan kemenangan di pihak Pemkot. (raf)




