ARUSBAWAH.CO - Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur masih belum berjalan optimal.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru memperoleh PI 10 persen dari dua wilayah kerja (WK) migas, sementara enam wilayah kerja lainnya belum memulai proses penawaran kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Padahal, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, masih terdapat 12 wilayah kerja migas yang berpotensi memberikan tambahan pendapatan daerah melalui skema PI 10 persen.
Selain enam WK yang belum menawarkan, terdapat satu wilayah kerja yang status pengambilannya masih hold serta lima wilayah kerja laut yang masih berpeluang memberikan PI kepada daerah.
Baru Dua Wilayah Kerja yang Sudah Memberikan PI 10 Persen
Data yang dipaparkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan, hingga kini PI 10 persen baru diperoleh dari dua wilayah kerja, yakni:
- WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam.
- WK Sanga-Sanga yang dikelola Pertamina Hulu Sanga Sanga.
Sementara itu, WK East Kalimantan Attaka sebenarnya telah memiliki PI 10 persen, namun hingga kini statusnya masih belum diambil (hold).
Adapun enam wilayah kerja yang proses penawaran PI 10 persennya belum berjalan meliputi:
- WK Rapak (Chevron Rapak)
- WK Ganal (Chevron Ganal)
- WK Wain (Indosino Oil & Gas)
- WK Pasir (Pasir Petroleum Resources Ltd)
- WK Bontang (Starborn Energy Bontang)
- WK South Bengara II (SDA South Bengara II)
Selain itu, masih terdapat lima wilayah kerja migas lepas pantai yang berpotensi memberikan PI 10 persen kepada Kalimantan Timur, yakni:
- WK Makassar Strait
- WK East Sepinggan
- WK West Ganal
- WK North Ganal
- WK South Sesulu




