Dalam Pasal 148 ayat (2) ditegaskan,
“Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.”
Jika disetujui, DPRD akan membentuk pansus angket yang memiliki kewenangan luas.
Dalam Pasal 150 ayat (1) disebutkan, pansus dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Tekanan Publik dan Pakta Integritas DPRD Kaltim
Dorongan penggunaan hak angket ini tidak lepas dari tekanan publik yang menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Pada aksi demonstrasi masyarakat Kaltim, Selasa (21/4/2026), DPRD Kaltim bahkan menandatangani pakta integritas bersama massa aksi.
Pakta tersebut ditandatangani pimpinan DPRD seperti Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, serta perwakilan fraksi, termasuk Damayanti dari PKB.
Salah satu poin utama dalam pakta integritas itu adalah tuntutan audit menyeluruh terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Massa aksi juga menyoroti dugaan pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, mulai dari renovasi rumah dinas, ruang kerja, hingga pengadaan fasilitas yang disebut mencapai Rp25 miliar.
Kini, dengan sikap tegas PKB, bola panas hak angket berada di tangan seluruh anggota DPRD Kaltim.
Paripurna akan menjadi penentu, apakah angket benar-benar berjalan, atau kembali berhenti sebagai wacana politik.
(wan)
Tag




