ARUSBAWAH.CO – Nasib usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terancam kembali menemui jalan buntu.
Fraksi Golkar DPRD Kaltim memberi sinyal tidak akan mengubah sikap politiknya terhadap usulan hak angket yang sebelumnya gagal dibahas akibat tidak terpenuhinya kuorum dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026).
Diketahui, satu-satunya fraksi yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut adalah Fraksi Golkar.
Partai berlambang pohon beringin tersebut, hanya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud yang hadir karena bertindak sebagai pimpinan sidang.
Selain Golkar, PAN juga tidak mengirimkan satupun anggotanya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub menegaskan partainya sejak awal menilai persoalan yang dijadikan dasar pengajuan hak angket oleh fraksi pengusul belum tepat untuk dibawa ke mekanisme tersebut.
Menurutnya, substansi usulan yang diajukan masih terlalu umum dan belum memiliki landasan yang cukup kuat untuk ditingkatkan menjadi hak penyelidikan DPRD.
"Kalau konsep berpikir kami, hak angket belum relevan digunakan untuk persoalan yang diusulkan teman-teman pengusul, maka tidak mungkin kemudian kami menyetujui hak angket ini,” kata Ayub kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-12.
Karena itu, selama substansi usulan yang diajukan masih sama, Golkar belum melihat alasan untuk mengubah sikap politiknya terhadap hak angket.
"Jadi kita menilai pada hari ini kemudian Fraksi Golkar tidak hadir karena menilai bahwa hak angket itu tidak tepat dalam kasus atau isu yang disampaikan oleh pengusul," katanya.
Golkar Jadi Penentu Kuorum
Posisi Golkar dalam polemik hak angket memang cukup menentukan.
Partai berlambang pohon beringin itu saat ini merupakan fraksi terbesar di DPRD Kaltim dengan total 15 kursi dari 55 kursi yang tersedia.
Jumlah tersebut membuat sikap Golkar memiliki pengaruh besar terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat kuorum dalam pembahasan hak angket.
Ayub menjelaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, usulan hak angket hanya dapat dibahas apabila rapat paripurna dihadiri sedikitnya tiga per empat jumlah anggota dewan.
Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, maka sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dilaksanakan.
“Kalau kami tidak menyetujui hak angket ini, kawan-kawan, tiga per empat dari 55 itu adalah 41 orang yang harus hadir. Anggota DPRD Fraksi Golkar itu 15 orang,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa secara matematis kehadiran atau ketidakhadiran Fraksi Golkar sangat berpengaruh terhadap terpenuhinya kuorum.
Pasalnya, meski seluruh anggota dewan dari fraksi di luar Golkar hadir, jumlahnya baru 40 orang, masih di bawah syarat kuorum 41 anggota.
Karena itu, apabila Golkar tetap mempertahankan sikap politiknya saat ini, peluang hak angket untuk lolos ke tahap pembahasan dinilai akan semakin berat.
“Berarti sudah hanya 40 orang kalau semua hadir. Itu tidak kuorum,” lanjutnya.
Alasan Golkar Tak Hadir di Paripurna
Ayub membantah anggapan bahwa ketidakhadiran mayoritas anggota Fraksi Golkar dalam rapat paripurna sebelumnya merupakan bentuk intervensi atau upaya menggagalkan proses demokrasi.
Tag



