Arus Politik

Final! Fraksi PKB DPRD Kaltim Akan Jalankan Hak Angket

PKB Tegaskan Komitmen Dorong Hak Angket

Selasa, 28 April 2026 22:21

SAMPAIKAN KOMITMEN - Wakil Ketua DPRD Kaltim dari fraksi PKB, Yenni Eviliana sampaikan komitmen untuk jalankan Hak Angket/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COHak angket bukan lagi sekadar wacana di DPRD Kalimantan Timur.

Fraksi PKB DPRD Kaltim memastikan akan menjalankan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah provinsi Kaltim yang dinilai bermasalah.

Sikap tegas itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana saat PKB menggelar seminar sharing session untuk mengkaji penggunaan hak angket bersama sejumlah akademisi, Selasa (28/4/2026).

Sejumlah nama yang menyetujui penggunaan hak angket antara lain Penasihat fraksi Jahidin, Penasihat fraksi Selamat Ari Wibowo, Ketua fraksi PKB Damayanti, Wakil Ketua Abdurahman KA, Sekretaris Sulasih, hingga Yenni Eviliana.

Yenni menyebut, langkah penggunaan hak angket sebagai bentuk komitmen PKB terhadap masyarakat Kaltim yang dinilai terdampak sejumlah kebijakan pemerintah daerah.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat Kaltim maka fraksi PKB melalui dukungan DPW PKB siap untuk melaksanakan hak angket,” tegas Yenni.

Menurutnya, keputusan itu bukan lagi sekadar wacana internal.

Ketua Fraksi PKB, Damayanti, disebut sudah memberikan lampu hijau untuk hak angket  segera dijalankan.

Kata Yenni, kini tinggal menunggu tahapan pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.

Hak angket pasti dilakukan, Ketua Fraksi Damayanti sudah bilang oke dan kita tunggu aja. Tinggal paripurna ini nanti bisa tidak disahkan angket ini dengan 3/4 anggota DPRD yang hadir pada saat paripurna,” ujarnya.

Fokus Hak Angket: Kebijakan yang Dinilai Bermasalah

Yenni menegaskan, arah hak angket yang akan didorong tidak semata-mata soal isu fasilitas seperti mobil Rp8,5 miliar dinas atau rumah jabatan Rp25 miliar.

Fokusnya, kata Yenni, lebih menyasar kebijakan Pemprov Kaltim yang dinilai bermasalah.

“Lebih kepada kebijakan. Kalau ini menyangkut kebijakan yang melukai banyak masyarakat, PKB Kaltim paling di depan akan membela masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar proses ini tidak dilakukan secara gegabah.

Fraksi PKB, kata dia, ingin memastikan hak angket benar-benar memiliki dampak nyata, bukan sekadar formalitas politik tanpa hasil.

“Bahwasanya hak angket itu tidak hanya sekadar jalan begitu saja, tetapi bagaimana hak angket ini benar-benar semakin kuat tujuannya dan bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Mekanisme dan Syarat Paripurna DPRD Kaltim

Saat ditanya soal tuntutan pemakzulan gubernur Rudy Mas’ud atau pergantian ketua  DPRD Hasanuddin Mas’ud, Yenni menegaskan hal tersebut tidak diatur secara langsung dalam mekanisme yang ada.

Namun, hak angket tetap membuka ruang untuk menguji dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah.

“Kalau pemakzulan itu secara aturan dan undang-undang itu tidak ada, tapi kita bisa melakukan kewenangan itu melalui hak angket. Sekarang kita ke hak angket,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa jalan menuju hak angket tidak mudah.

Dukungan politik saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan prosedur formal di DPRD.

Hak angket ini tidak akan pernah bisa terjadi walau hanya dua fraksi saja yang setuju, misalnya 15 anggota DPRD setuju juga, tapi harus diparipurnakan. Kalau tidak diparipurnakan itu tidak korum, tidak ada hukum yang kuat,” katanya.

Dalam mekanisme yang berlaku, rapat paripurna harus dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD.

Setelah itu, diperlukan dukungan sekitar 27 anggota dewan untuk menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) angket.

“Nah, pada saat itu terjadi, pansus hak angket itu akan berjalan. Makanya dari sekarang fraksi PKB Kaltim menyampaikan kita menyetujui hak angket, tapi pada saat nanti kita paripurnakan di DPRD, kalau dari fraksi-fraksi lain selain PKB tidak menyetujui, ya itulah akhirnya,” ujarnya.

Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim

Secara regulasi, hak angket memang merupakan instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hal itu diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan,

Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, hak angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme formal untuk menguji kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.

Namun, penggunaannya juga dibatasi.

Dalam Pasal 148 ayat (2) ditegaskan,

Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.”

Jika disetujui, DPRD akan membentuk pansus angket yang memiliki kewenangan luas.

Dalam Pasal 150 ayat (1) disebutkan, pansus dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk memberikan keterangan dan dokumen.

Tekanan Publik dan Pakta Integritas DPRD Kaltim

Dorongan penggunaan hak angket ini tidak lepas dari tekanan publik yang menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Pada aksi demonstrasi masyarakat Kaltim, Selasa (21/4/2026), DPRD Kaltim bahkan menandatangani pakta integritas bersama massa aksi.

Pakta tersebut ditandatangani pimpinan DPRD seperti Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, serta perwakilan fraksi, termasuk Damayanti dari PKB.

Salah satu poin utama dalam pakta integritas itu adalah tuntutan audit menyeluruh terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Massa aksi juga menyoroti dugaan pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, mulai dari renovasi rumah dinas, ruang kerja, hingga pengadaan fasilitas yang disebut mencapai Rp25 miliar.

Kini, dengan sikap tegas PKB, bola panas hak angket berada di tangan seluruh anggota DPRD Kaltim.

Paripurna akan menjadi penentu, apakah angket benar-benar berjalan, atau kembali berhenti sebagai wacana politik.

(wan)

 

Tag

MORE