Arus Politik

Final! Fraksi PKB DPRD Kaltim Akan Jalankan Hak Angket

PKB Tegaskan Komitmen Dorong Hak Angket

Selasa, 28 April 2026 22:21

SAMPAIKAN KOMITMEN - Wakil Ketua DPRD Kaltim dari fraksi PKB, Yenni Eviliana sampaikan komitmen untuk jalankan Hak Angket/Arusbawah.co

Mekanisme dan Syarat Paripurna DPRD Kaltim

Saat ditanya soal tuntutan pemakzulan gubernur Rudy Mas’ud atau pergantian ketua  DPRD Hasanuddin Mas’ud, Yenni menegaskan hal tersebut tidak diatur secara langsung dalam mekanisme yang ada.

Namun, hak angket tetap membuka ruang untuk menguji dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah.

“Kalau pemakzulan itu secara aturan dan undang-undang itu tidak ada, tapi kita bisa melakukan kewenangan itu melalui hak angket. Sekarang kita ke hak angket,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa jalan menuju hak angket tidak mudah.

Dukungan politik saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan prosedur formal di DPRD.

Hak angket ini tidak akan pernah bisa terjadi walau hanya dua fraksi saja yang setuju, misalnya 15 anggota DPRD setuju juga, tapi harus diparipurnakan. Kalau tidak diparipurnakan itu tidak korum, tidak ada hukum yang kuat,” katanya.

Dalam mekanisme yang berlaku, rapat paripurna harus dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD.

Setelah itu, diperlukan dukungan sekitar 27 anggota dewan untuk menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) angket.

“Nah, pada saat itu terjadi, pansus hak angket itu akan berjalan. Makanya dari sekarang fraksi PKB Kaltim menyampaikan kita menyetujui hak angket, tapi pada saat nanti kita paripurnakan di DPRD, kalau dari fraksi-fraksi lain selain PKB tidak menyetujui, ya itulah akhirnya,” ujarnya.

Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim

Secara regulasi, hak angket memang merupakan instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hal itu diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan,

Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, hak angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme formal untuk menguji kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.

Namun, penggunaannya juga dibatasi.

Tag

MORE