“Ini uang rakyat yang keluar, harusnya prosesnya berlapis. Kalau masyarakat mau kredit rumah saja banyak syaratnya, ada medical check-up (MCU), asuransi, dan lain-lain. Harusnya untuk pemerintah daerah juga begitu,” ujarnya.
Menurutnya, Bankaltimtara sebagai lembaga keuangan daerah juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang sama dalam menyalurkan kredit kepada pemerintah kabupaten/kota.
Perkiraan Hitungan Beban Pinjaman Capai Rp 881,5 Miliar
Dari sisi perkiraan perhitungan, pinjaman sebesar Rp 820 miliar dengan bunga 7,5 persen (kredit korporasi) per tahun akan menghasilkan beban bunga sekitar Rp 61,5 miliar dalam satu tahun.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar Pemerintah Kabupaten Kukar mencapai sekitar Rp 881,5 miliar hingga akhir tenor satu tahun.
Besarnya nilai tersebut dinilai menjadi alasan kuat pentingnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, khususnya DPRD, agar kebijakan pembiayaan daerah tetap aman, terukur, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menandatangani akad kredit senilai Rp 820 miliar dengan Bankaltimtara sebagai langkah percepatan pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada berbagai pihak.
Penandatanganan akad kredit tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor BPD Bankaltimtara Cabang Tenggarong pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.
(red)
Tag




