ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, memberikan advise alias saran terkait Bankaltimtara sehubungan dengan sudah dilakukannya akad kredit pinjaman dari Pemkab Kukar senilai Rp 820 Miliar ke bank pelat merah itu.
Ekti menilai, meskipun dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Keuangan tidak secara eksplisit mewajibkan persetujuan DPRD dalam semua skema pinjaman daerah, namun secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sejak awal proses pengambilan keputusan.
DPRD yang ia maksud, yakni perwakilan di kabupaten/ kota serta juga DPRD Provinsi.
Menurutnya, sebelum pinjaman tersebut dilakukan, semestinya Pemerintah Kabupaten Kukar sudah lebih dulu berkoordinasi dan meminta pandangan DPRD setempat.
Hal ini penting mengingat nilai pinjaman yang besar dan potensi dampaknya terhadap keuangan daerah.
“Secara aturan mungkin tidak wajib dalam semua kondisi, tapi secara etika pemerintahan dan kehati-hatian, DPRD seharusnya dilibatkan sejak awal,” ujarnya.
Fungsi Pengawasan dan Risiko Fiskal Jadi Sorotan
Ekti menegaskan, keterlibatan DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari mekanisme pengawasan anggaran.
DPRD memiliki fungsi strategis untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, DPRD juga berperan dalam menjaga risiko fiskal daerah agar tetap terkendali.
Pinjaman dalam jumlah besar berpotensi membebani keuangan daerah di masa mendatang jika tidak direncanakan secara matang.
“Karena pada akhirnya utang itu akan dibayar menggunakan APBD, jadi DPRD harus tahu dan ikut membahas sejak awal,” tegasnya.
Dampak ke Keuangan Kaltim dan Peran Bankaltimtara
Lebih lanjut, DPRD Kaltim mengingatkan bahwa meskipun pinjaman dilakukan oleh Pemkab Kukar, dampaknya tidak sepenuhnya berdiri sendiri.
Jika terjadi kendala dalam pengembalian, hal itu berpotensi memengaruhi kondisi keuangan daerah secara lebih luas.
Hal ini karena Bankaltimtara merupakan bank daerah dengan pemegang saham terbesar adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sekaligus menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari sektor perusahaan daerah.
Jika kondisi fiskal bank daerah terganggu, maka otomatis juga memberikan dampak ke kas daerah.
“Kalau terjadi masalah dalam pengembalian, dampaknya bisa merembet ke kas daerah Kaltim. Karena itu, seharusnya DPRD juga diajak bicara sebelum pinjaman ini diputuskan,” jelasnya.
Ekti Dorong Persetujuan Paripurna Sebelum Pengajuan Pinjaman Daerah
Ekti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pandangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Ke depan, ia mendorong agar setiap kebijakan pinjaman daerah dibahas terlebih dahulu dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota sebelum diajukan atau disepakati bersama pihak perbankan.
"Sehingga dalam pengajuan pinjaman itu, tidak antara eksekutif dengan bank daerah, tetapi melalui paripurna di DPRD Kabupaten/ Kota. Sehingga usulan pengajuan pinjaman itu, juga diputuskan di rapat paripurna eksekutif - legislatif," jelasnya.
Ekti juga menyoroti bahwa pinjaman daerah pada dasarnya menggunakan uang rakyat, sehingga proses pengajuannya seharusnya dilakukan secara berlapis dan penuh kehati-hatian.
Ia membandingkan dengan proses pengajuan kredit oleh masyarakat umum yang harus melalui berbagai tahapan dan persyaratan ketat.
“Ini uang rakyat yang keluar, harusnya prosesnya berlapis. Kalau masyarakat mau kredit rumah saja banyak syaratnya, ada medical check-up (MCU), asuransi, dan lain-lain. Harusnya untuk pemerintah daerah juga begitu,” ujarnya.
Menurutnya, Bankaltimtara sebagai lembaga keuangan daerah juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang sama dalam menyalurkan kredit kepada pemerintah kabupaten/kota.
Perkiraan Hitungan Beban Pinjaman Capai Rp 881,5 Miliar
Dari sisi perkiraan perhitungan, pinjaman sebesar Rp 820 miliar dengan bunga 7,5 persen (kredit korporasi) per tahun akan menghasilkan beban bunga sekitar Rp 61,5 miliar dalam satu tahun.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar Pemerintah Kabupaten Kukar mencapai sekitar Rp 881,5 miliar hingga akhir tenor satu tahun.
Besarnya nilai tersebut dinilai menjadi alasan kuat pentingnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, khususnya DPRD, agar kebijakan pembiayaan daerah tetap aman, terukur, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menandatangani akad kredit senilai Rp 820 miliar dengan Bankaltimtara sebagai langkah percepatan pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada berbagai pihak.
Penandatanganan akad kredit tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor BPD Bankaltimtara Cabang Tenggarong pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.
(red)




